Laporan Keuangan Kemenhub 2013 Peroleh Opini WTP
A
A
A
JAKARTA - Laporan keuangan tahun 2013 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemberian opini tersebut disampaikan oleh Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan disampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan, EE Mangindaan dan disaksikan oleh jajaran Kemenhub di Kantor Kemenhub, Jakarata, Selasa (9/6/2014).
Dalam kurun lima tahun terakhir (2008-2012) Kementerian Perhubungan selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Bahkan pada 2007 sempat mendapat opini disclaimer (tidak memberikan pendapat).
Menurut catatan BPK, ada beberapa kelemahan pada tahun-tahun sebelumnya yang menjadi pengecualian dalam opini laporan Keuangan Kemenhub tersebut, di antaranya yaitu piutang bukan pajak, utang pihak ketiga, permasalahan aset dan penyimpangan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal.
Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2013 yang telah dilaksanakan oleh BPK secara dua tahap yaitu pada akhir 2013 dan awal 2014, jajaran Kemenhub dinilai telah berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan tersebut sehingga pada tahun ini dapat meraih predikat atau opini WTP.
Dalam sambutannya, Menhub EE Mangindaan mengatakan, dirinya tidak menduga jika Kemenhub akan mendapat opini WTP dari BPK. “Sambutan saya berubah, saya pikir dapatnya WDP (Wajar Dengan Pengecualian) lagi,” ujar Menhub.
Menhub memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengatasi berbagai permasalahan laporan keuangan sehingga mendapat opini WTP.
“Ini sejarah bagi Kemenhub, saya bangga karena kalian telah mengatasi permasalahan tersebut dan saya minta ini dipertahankan,” ungkap Mangindaan.
Pemberian opini tersebut disampaikan oleh Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan disampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan, EE Mangindaan dan disaksikan oleh jajaran Kemenhub di Kantor Kemenhub, Jakarata, Selasa (9/6/2014).
Dalam kurun lima tahun terakhir (2008-2012) Kementerian Perhubungan selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Bahkan pada 2007 sempat mendapat opini disclaimer (tidak memberikan pendapat).
Menurut catatan BPK, ada beberapa kelemahan pada tahun-tahun sebelumnya yang menjadi pengecualian dalam opini laporan Keuangan Kemenhub tersebut, di antaranya yaitu piutang bukan pajak, utang pihak ketiga, permasalahan aset dan penyimpangan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal.
Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2013 yang telah dilaksanakan oleh BPK secara dua tahap yaitu pada akhir 2013 dan awal 2014, jajaran Kemenhub dinilai telah berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan tersebut sehingga pada tahun ini dapat meraih predikat atau opini WTP.
Dalam sambutannya, Menhub EE Mangindaan mengatakan, dirinya tidak menduga jika Kemenhub akan mendapat opini WTP dari BPK. “Sambutan saya berubah, saya pikir dapatnya WDP (Wajar Dengan Pengecualian) lagi,” ujar Menhub.
Menhub memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengatasi berbagai permasalahan laporan keuangan sehingga mendapat opini WTP.
“Ini sejarah bagi Kemenhub, saya bangga karena kalian telah mengatasi permasalahan tersebut dan saya minta ini dipertahankan,” ungkap Mangindaan.
(gpr)