TDL Naik, Jero Klaim Negara Hemat Rp8,51 T
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dalam negeri sudah ditetapkan mulai awal Juli 2014. Hal ini sudah disetujui pemerintah beserta Komisi VII DPR.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan, dari kenaikan TDL ini, maka negara menghemat Rp8,51 triliun. Sehinggaanggaran subsidi listrik bisa berkurang dari Rp95,35 triliun menjadi Rp86,84 triliun.
"Ini bisa meringankan pemerintahan baru nantinya," kata Jero Jero usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa, (10/6/2014).
Menurut dia, pihaknya telah menjelaskan kepada Komisi VII DPR atas alasan kenaikan tarif listrik ini. Industri yang belum go public yang dianggap seharusnya tidak diberi listrik bersubsidi, golongan rumah tangga R-2 yang dianggap kelas menengah yang dianggap mampu.
Dia mengaku adanya penolakan terkait rencana ini dan usulan untuk menaikkan semua golongan, termasuk golongan 450 VA dan 900 VA. Namun, usulan tersebut ditolak.
"Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga masyarakat yang tidak mampu. Nanti dianggap tidak punya hati karena menaikkan tarif listrik 450 VA dan 900 VA yang notabene adalah masyarakat yang baru punya listrik. Saya ngotot tidak," kata dia.
Lalu, lanjut Jero, pihaknya senang lantaran Komisi VII DPR menerima usulan ini. "Itu yang kami putuskan. Kami senang suasana sidang berjalan baik dan mereka paham," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada enam golongan listrik yang terkena pengurangan subsidi listrik. Yaitu, industri I-3 non go public, rumah tangga R-2, pemerintah P-2, rumah tangga R-1, penerangan jalan umum P-3, dan rumah tangga R-1.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan, dari kenaikan TDL ini, maka negara menghemat Rp8,51 triliun. Sehinggaanggaran subsidi listrik bisa berkurang dari Rp95,35 triliun menjadi Rp86,84 triliun.
"Ini bisa meringankan pemerintahan baru nantinya," kata Jero Jero usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa, (10/6/2014).
Menurut dia, pihaknya telah menjelaskan kepada Komisi VII DPR atas alasan kenaikan tarif listrik ini. Industri yang belum go public yang dianggap seharusnya tidak diberi listrik bersubsidi, golongan rumah tangga R-2 yang dianggap kelas menengah yang dianggap mampu.
Dia mengaku adanya penolakan terkait rencana ini dan usulan untuk menaikkan semua golongan, termasuk golongan 450 VA dan 900 VA. Namun, usulan tersebut ditolak.
"Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga masyarakat yang tidak mampu. Nanti dianggap tidak punya hati karena menaikkan tarif listrik 450 VA dan 900 VA yang notabene adalah masyarakat yang baru punya listrik. Saya ngotot tidak," kata dia.
Lalu, lanjut Jero, pihaknya senang lantaran Komisi VII DPR menerima usulan ini. "Itu yang kami putuskan. Kami senang suasana sidang berjalan baik dan mereka paham," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada enam golongan listrik yang terkena pengurangan subsidi listrik. Yaitu, industri I-3 non go public, rumah tangga R-2, pemerintah P-2, rumah tangga R-1, penerangan jalan umum P-3, dan rumah tangga R-1.
(izz)