Kemenhub Larang Mobil Barang Lewat Jalur Pemudik
Rabu, 11 Juni 2014 - 13:32 WIB
Kemenhub Larang Mobil Barang Lewat Jalur Pemudik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi mobil barang pada H-4 dan H+1 selama arus mudik dan balik Lebaran 2014.
Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi mobil barang di Provinsi Lampung, pulau Jawa, dan Bali.
"Mulai 24 Juli dari pukul 00.00 sampai 28 Juli 2014 di Provinsi Lampung, pulau Jawa dan Provinsi Bali dilarang beroperasi angkutan barang," ucap Mangindaan saat rakor angkutan Lebaran 2014 di Kemenhub, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurutnya, untuk jenis mobil barang yang dilarang saat melintasi ruas jalan yang dilalui oleh pemudik yaitu kereta tempelan, kontainer serta angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Jadi yang dilarang melintas di ruas jalan pemudik kereta tempelan, kereta gandengan, (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer) dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, karena dapat ganggu pemudik," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama untuk diangkut melalui penerbangan udara. "Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak melalui moda darat laut dan udara didahulukan," katanya.
Saat ini, Kemenhub memprediksikan puncak arus mudik diprediksi pada H-3 sampai H+1, sedangkan arus balik diperkirakan mencapai puncaknya pada H+4 sampai H +5. Adapun jumlah penumpang moda transportasi dipresdiksi sebesar 19.299.144 orang.
Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi mobil barang di Provinsi Lampung, pulau Jawa, dan Bali.
"Mulai 24 Juli dari pukul 00.00 sampai 28 Juli 2014 di Provinsi Lampung, pulau Jawa dan Provinsi Bali dilarang beroperasi angkutan barang," ucap Mangindaan saat rakor angkutan Lebaran 2014 di Kemenhub, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurutnya, untuk jenis mobil barang yang dilarang saat melintasi ruas jalan yang dilalui oleh pemudik yaitu kereta tempelan, kontainer serta angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Jadi yang dilarang melintas di ruas jalan pemudik kereta tempelan, kereta gandengan, (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer) dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, karena dapat ganggu pemudik," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama untuk diangkut melalui penerbangan udara. "Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak melalui moda darat laut dan udara didahulukan," katanya.
Saat ini, Kemenhub memprediksikan puncak arus mudik diprediksi pada H-3 sampai H+1, sedangkan arus balik diperkirakan mencapai puncaknya pada H+4 sampai H +5. Adapun jumlah penumpang moda transportasi dipresdiksi sebesar 19.299.144 orang.
(izz)
Lihat Juga :