Pemerintah Jamin Investasi Freeport Aman
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menjamin investasi PT Freeport Indonesia aman sebelum dilakukan perpanjangan kontrak pada 2021.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, saat ini yang bisa dilakukan pemerintah hanya menjamin investasi Freeport aman.
Selebihnya, lanjut dia, terkait perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru.
"Perpanjangan kontrak memang dilema kalau dikeluarkan sekarang bisa masalah. Padahal, investasi sudah lebih dari USD12 miliar kalau tidak ada indikasi perpanjangan bagaimana," kata dia di sela Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurutnya, perpanjangan kontrak dapat diajukan Freeport paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir yakni pada 2019. Melihat itu, artinya kuasa untuk memperpanjang atau tidak di tangan pemerintahan mendatang.
"Jadi bagaimana caranya kami tidak menyatakan memperpanjang tapi bagaimana membuat mereka nyaman," ujar Jero.
Namun demikian, pihaknya belum memastikan apakah kepastian perpanjangan kontrak nantinya dalam bentuk Kontrak Karya atau Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal tersebut dikarenakan pemerintah saat ini tidak berwenang memeperpanjang kontrak Freeport tapi sebelum masa habis pemerintahan renegoasiasi sudah benar-benar tuntas. Sehingga mempermudah pemerintahan selanjutnya.
"Memang renegosiasi ini tidak mudah, alot, tapi sekarang sudah berjalan dan mereka akhirnya patuh. Sebelum saya meninggalkan kabinet renegosiasi harus benar-benar selesai," kata dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, saat ini yang bisa dilakukan pemerintah hanya menjamin investasi Freeport aman.
Selebihnya, lanjut dia, terkait perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru.
"Perpanjangan kontrak memang dilema kalau dikeluarkan sekarang bisa masalah. Padahal, investasi sudah lebih dari USD12 miliar kalau tidak ada indikasi perpanjangan bagaimana," kata dia di sela Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurutnya, perpanjangan kontrak dapat diajukan Freeport paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir yakni pada 2019. Melihat itu, artinya kuasa untuk memperpanjang atau tidak di tangan pemerintahan mendatang.
"Jadi bagaimana caranya kami tidak menyatakan memperpanjang tapi bagaimana membuat mereka nyaman," ujar Jero.
Namun demikian, pihaknya belum memastikan apakah kepastian perpanjangan kontrak nantinya dalam bentuk Kontrak Karya atau Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal tersebut dikarenakan pemerintah saat ini tidak berwenang memeperpanjang kontrak Freeport tapi sebelum masa habis pemerintahan renegoasiasi sudah benar-benar tuntas. Sehingga mempermudah pemerintahan selanjutnya.
"Memang renegosiasi ini tidak mudah, alot, tapi sekarang sudah berjalan dan mereka akhirnya patuh. Sebelum saya meninggalkan kabinet renegosiasi harus benar-benar selesai," kata dia.
(izz)