DPR Setuju Kontrak Freeport Tak Diperpanjang
Rabu, 11 Juni 2014 - 17:22 WIB
DPR Setuju Kontrak Freeport Tak Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Ismayatun mengamini langkah pemerintah yang tidak memperpanjang kontrak Freeport di tanah Papua.
Menurutnya, pemerintah memang perlu menjalankan mekanisme perpanjangan kontrak sesuai aturan Undang-Undang, yakni dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Saya membenarkan memang seharusnya belum ada perpanjangan. Perpanjangan kontrak adalah wewenang pemerintah selanjutnya," kata dia di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Ismayatun menjelaskan, sesuai mekanisme kontrak karya Freeport berakhir 2021. Jeda waktu sekarang ada baiknya mendorong teralisasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Smelter adalah ketentuan Undang-Undang. Saya setuju dengan pemerintah sekarang, karena itu adalah perintah Undang-Undang, kalau enggak manut pemerintah kan sudah berjanji akan tuntut," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah memang perlu menjalankan mekanisme perpanjangan kontrak sesuai aturan Undang-Undang, yakni dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Saya membenarkan memang seharusnya belum ada perpanjangan. Perpanjangan kontrak adalah wewenang pemerintah selanjutnya," kata dia di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Ismayatun menjelaskan, sesuai mekanisme kontrak karya Freeport berakhir 2021. Jeda waktu sekarang ada baiknya mendorong teralisasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Smelter adalah ketentuan Undang-Undang. Saya setuju dengan pemerintah sekarang, karena itu adalah perintah Undang-Undang, kalau enggak manut pemerintah kan sudah berjanji akan tuntut," ujarnya.
(izz)
Lihat Juga :