Kontrak Freeport Tidak Dijamin Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, rampungnya renegoasiasi tidak menjadi jaminan pemerintah mengambil keputusan atas perpanjangan kontrak.
"Bukan wewenang pemerintah sekarang. Itu keputusan pemerintah selanjutnya," katanya di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Sukhyar juga menegaskan, kepastian perpanjangan kontrak yang diinginkan Freeport sama sekali belum diputuskan. Hingga kini, perusahaan tambang yang beroperasi di Grasberg, Papua ini belum meminta kepastian perpanjangan kontrak.
"Tidak ada omongan soal perpanjangan oleh mereka. Semua hal yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir," katanya.
Dia menjelaskan, dalam renegosiasi kontrak karya juga tidak memuat mekanisme perpanjangan kontrak karena dalam renegosiasi akan mengubah mekanisme kontrak karya menjadi IUP.
"Termasuk Freeport tidak ada yang namanya sistem kontrak. Semua mekanisme dalam bentuk IUP," pungkas Sukhyar.
(Baca: DPR Setuju Kontrak Freeport Tak Diperpanjang)
"Bukan wewenang pemerintah sekarang. Itu keputusan pemerintah selanjutnya," katanya di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Sukhyar juga menegaskan, kepastian perpanjangan kontrak yang diinginkan Freeport sama sekali belum diputuskan. Hingga kini, perusahaan tambang yang beroperasi di Grasberg, Papua ini belum meminta kepastian perpanjangan kontrak.
"Tidak ada omongan soal perpanjangan oleh mereka. Semua hal yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir," katanya.
Dia menjelaskan, dalam renegosiasi kontrak karya juga tidak memuat mekanisme perpanjangan kontrak karena dalam renegosiasi akan mengubah mekanisme kontrak karya menjadi IUP.
"Termasuk Freeport tidak ada yang namanya sistem kontrak. Semua mekanisme dalam bentuk IUP," pungkas Sukhyar.
(Baca: DPR Setuju Kontrak Freeport Tak Diperpanjang)
(izz)