Menpera Laporkan 60 Pengembang ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz telah melaporkan pengembang yang tidak melaksanakan hunian berimbang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari ini saya telah menghadap Kejaksaan melaporkan 60 pengembang di wilayah Jabodetabek yang tidak melaksanakan hunian berimbang agar dilakukan pengusutan dan penindakan lebih jauh," ujar Djan dalam rilisnya, Sabtu (14/6/2014).
Dia mengatakan, di dalam UU tercantum jelas bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yang belum dilaksanakan pengembang adalah belum membangun rumah untuk MBR," terang dia.
Sementara, konsep hunian berimbang yang menjadi fokus Menpera adalah rumah susun (rusun). Djan menilai saat ini pembangunan rusun telah mengalami kemunduran, dengan kembali ke rumah tapak.
"Dulu rusun sudah maju bahkan ada yang berlantai empat tapi sekarang ini kita mengalami kemunduran dengan kembali ke rumah tapak. Sementara, saya mempunyai Konsep membangun rumah susun berlantai minimal dua atau tiga," ujar Djan.
Menurutnya, kabar gembira tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Keuangan berkenan mengeluarkan PMK mengenai bebas PPN untuk perumahan bagi MBR. Hal ini mencerimkan Kemenkeu pro rakyat. Meski keputusan itu sudah sangat terlambat dibandingkan kebutuhan rumah bagi MBR.
"Sedangkan angka atau nilainya masih dirahasiakan Menkeu. Menteri Keuangan memiliki hak dan kewenangan menetapkan PPN. Tapi ketentuan untuk menetapkan harga rumah di Kemenpera. Jadi saya berharap hak Kemenpera dalam menentukan harga rumah ini dihormati," Jelas Menpera.
Djan juga menyesalkan sikap para pengembang yang malas untuk membangun rumah bagi MBR. Kata dia, pengembang kurang dekat dengan rakyat jadi harus didekatkan agar mereka lebih memahami kebutuhan rakyat.
"Untuk menyelesaikan permasalahan hunian berimbang, selain bekerja sama dengan Kejaksaaan, Kemenpera juga bekerja sama dengan kepolisian. Setelah kejaksaan dan kepolisian, saya juga akan melibatkan KPK," tegas dia.
Di sisin lain, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Agus Sumargiarto mengatakan bahwa kegagalan pembangunan rusun salah satunya disebabkan Peraturan Gubernur (Pergub). Di mana Pergub yang ada sekarang ini membatasi pemerintah dalam membangun rusun.
"Kita ingin mengembalikan ke Peraturan Gubernur No 27 yang memuat ketentuan Koefisien Luas Bangun enam. Hal ini sudah disampaikan Menpera tapi belum berhasil," pungkas Agus.
"Hari ini saya telah menghadap Kejaksaan melaporkan 60 pengembang di wilayah Jabodetabek yang tidak melaksanakan hunian berimbang agar dilakukan pengusutan dan penindakan lebih jauh," ujar Djan dalam rilisnya, Sabtu (14/6/2014).
Dia mengatakan, di dalam UU tercantum jelas bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yang belum dilaksanakan pengembang adalah belum membangun rumah untuk MBR," terang dia.
Sementara, konsep hunian berimbang yang menjadi fokus Menpera adalah rumah susun (rusun). Djan menilai saat ini pembangunan rusun telah mengalami kemunduran, dengan kembali ke rumah tapak.
"Dulu rusun sudah maju bahkan ada yang berlantai empat tapi sekarang ini kita mengalami kemunduran dengan kembali ke rumah tapak. Sementara, saya mempunyai Konsep membangun rumah susun berlantai minimal dua atau tiga," ujar Djan.
Menurutnya, kabar gembira tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Keuangan berkenan mengeluarkan PMK mengenai bebas PPN untuk perumahan bagi MBR. Hal ini mencerimkan Kemenkeu pro rakyat. Meski keputusan itu sudah sangat terlambat dibandingkan kebutuhan rumah bagi MBR.
"Sedangkan angka atau nilainya masih dirahasiakan Menkeu. Menteri Keuangan memiliki hak dan kewenangan menetapkan PPN. Tapi ketentuan untuk menetapkan harga rumah di Kemenpera. Jadi saya berharap hak Kemenpera dalam menentukan harga rumah ini dihormati," Jelas Menpera.
Djan juga menyesalkan sikap para pengembang yang malas untuk membangun rumah bagi MBR. Kata dia, pengembang kurang dekat dengan rakyat jadi harus didekatkan agar mereka lebih memahami kebutuhan rakyat.
"Untuk menyelesaikan permasalahan hunian berimbang, selain bekerja sama dengan Kejaksaaan, Kemenpera juga bekerja sama dengan kepolisian. Setelah kejaksaan dan kepolisian, saya juga akan melibatkan KPK," tegas dia.
Di sisin lain, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Agus Sumargiarto mengatakan bahwa kegagalan pembangunan rusun salah satunya disebabkan Peraturan Gubernur (Pergub). Di mana Pergub yang ada sekarang ini membatasi pemerintah dalam membangun rusun.
"Kita ingin mengembalikan ke Peraturan Gubernur No 27 yang memuat ketentuan Koefisien Luas Bangun enam. Hal ini sudah disampaikan Menpera tapi belum berhasil," pungkas Agus.
(izz)