Dipo Imbau Sekjen K/L Tak Lobi DPR Tingkatkan Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta para Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan, agar mematuhi dan melaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-XI/2013 dalam melakukan pembahasan APBN/APBD dengan DPR/DPRD.
Permintaan Seskab itu tertuang dalam Surat Edaran No SE-8/Seskab/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 perihal Pembahasan APBN Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013, dan Penghematan serta Pemotongan Anggaran Belanja K/L dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2014.
Surat Edaran itu merupakan respon atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2013 yang membatalkan kewenangan DPR dalam pembahasan APBN secara rinci, hingga tingkat kegiatan dan belanja (Satuan Tiga). Serta kewenangan, dalam pembintangan anggaran, dan memperhatikan hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 4 Juni 2014.
"Agar Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran di tingkat pusat dan daerah tidak melakukan upaya pendekatan/lobi kepada oknum anggota DPR dan DPRD tertentu dalam upaya meningkatkan anggaran," pinta Seskab dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Sabtu (14/6/2014).
Dipo juga mengingatkan para Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran agar tidak meminta bantuan kepada oknum Anggota DPR dan DPRD tertentu, untuk mencegah agar penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2014 tidak dilakukan.
Sementara, terkait penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L sebagaimana Instruksi Presiden No 4/2014 Dipo meminta para Sekjen Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan agar melaksanakan ketentuan tersebut, dengan berkoordinasi kepada Menteri Keuangan.
Tembusan Surat Edaran Seskab No 8/Seskab/VI/2014 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Kepala UKP4, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, dan Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan Seskab itu tertuang dalam Surat Edaran No SE-8/Seskab/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 perihal Pembahasan APBN Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013, dan Penghematan serta Pemotongan Anggaran Belanja K/L dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2014.
Surat Edaran itu merupakan respon atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2013 yang membatalkan kewenangan DPR dalam pembahasan APBN secara rinci, hingga tingkat kegiatan dan belanja (Satuan Tiga). Serta kewenangan, dalam pembintangan anggaran, dan memperhatikan hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 4 Juni 2014.
"Agar Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran di tingkat pusat dan daerah tidak melakukan upaya pendekatan/lobi kepada oknum anggota DPR dan DPRD tertentu dalam upaya meningkatkan anggaran," pinta Seskab dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Sabtu (14/6/2014).
Dipo juga mengingatkan para Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran agar tidak meminta bantuan kepada oknum Anggota DPR dan DPRD tertentu, untuk mencegah agar penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2014 tidak dilakukan.
Sementara, terkait penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L sebagaimana Instruksi Presiden No 4/2014 Dipo meminta para Sekjen Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan agar melaksanakan ketentuan tersebut, dengan berkoordinasi kepada Menteri Keuangan.
Tembusan Surat Edaran Seskab No 8/Seskab/VI/2014 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Kepala UKP4, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, dan Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(izz)