Dipo Imbau Sekjen K/L Tak Lobi DPR Tingkatkan Anggaran

Sabtu, 14 Juni 2014 - 15:17 WIB
Dipo Imbau Sekjen K/L...
Dipo Imbau Sekjen K/L Tak Lobi DPR Tingkatkan Anggaran
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta para Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan, agar mematuhi dan melaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-XI/2013 dalam melakukan pembahasan APBN/APBD dengan DPR/DPRD.

Permintaan Seskab itu tertuang dalam Surat Edaran No SE-8/Seskab/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 perihal Pembahasan APBN Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013, dan Penghematan serta Pemotongan Anggaran Belanja K/L dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2014.

Surat Edaran itu merupakan respon atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2013 yang membatalkan kewenangan DPR dalam pembahasan APBN secara rinci, hingga tingkat kegiatan dan belanja (Satuan Tiga). Serta kewenangan, dalam pembintangan anggaran, dan memperhatikan hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 4 Juni 2014.

"Agar Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran di tingkat pusat dan daerah tidak melakukan upaya pendekatan/lobi kepada oknum anggota DPR dan DPRD tertentu dalam upaya meningkatkan anggaran," pinta Seskab dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Sabtu (14/6/2014).

Dipo juga mengingatkan para Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran agar tidak meminta bantuan kepada oknum Anggota DPR dan DPRD tertentu, untuk mencegah agar penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2014 tidak dilakukan.

Sementara, terkait penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L sebagaimana Instruksi Presiden No 4/2014 Dipo meminta para Sekjen Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan agar melaksanakan ketentuan tersebut, dengan berkoordinasi kepada Menteri Keuangan.

Tembusan Surat Edaran Seskab No 8/Seskab/VI/2014 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Kepala UKP4, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, dan Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jokowi Minta Para Menteri...
Jokowi Minta Para Menteri Tiru Kementerian PUPR, Belanja Anggaran di Awal Tahun
Demi Pemulihan Ekonomi,...
Demi Pemulihan Ekonomi, KKP Realokasi Anggaran Rp483 Miliar
Komisi IV DPR Dukung...
Komisi IV DPR Dukung Penambahan Pagu Anggaran KKP Rp3,45 Triliun
Tahap II, Kemenag Salurkan...
Tahap II, Kemenag Salurkan 4,6 Juta Bantuan Paket Data untuk Siswa Madrasah
Rincian Pemangkasan...
Rincian Pemangkasan Anggaran Kementerian/Lembaga
Bappenas Pangkas 344...
Bappenas Pangkas 344 Pos Anggaran Kementerian dan Lembaga
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
7 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
8 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
8 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
8 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
8 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved