Dipo Imbau Sekjen K/L Tak Lobi DPR Tingkatkan Anggaran

Sabtu, 14 Juni 2014 - 15:17 WIB
Dipo Imbau Sekjen K/L...
Dipo Imbau Sekjen K/L Tak Lobi DPR Tingkatkan Anggaran
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta para Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan, agar mematuhi dan melaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-XI/2013 dalam melakukan pembahasan APBN/APBD dengan DPR/DPRD.

Permintaan Seskab itu tertuang dalam Surat Edaran No SE-8/Seskab/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 perihal Pembahasan APBN Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013, dan Penghematan serta Pemotongan Anggaran Belanja K/L dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2014.

Surat Edaran itu merupakan respon atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2013 yang membatalkan kewenangan DPR dalam pembahasan APBN secara rinci, hingga tingkat kegiatan dan belanja (Satuan Tiga). Serta kewenangan, dalam pembintangan anggaran, dan memperhatikan hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 4 Juni 2014.

"Agar Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran di tingkat pusat dan daerah tidak melakukan upaya pendekatan/lobi kepada oknum anggota DPR dan DPRD tertentu dalam upaya meningkatkan anggaran," pinta Seskab dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Sabtu (14/6/2014).

Dipo juga mengingatkan para Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran agar tidak meminta bantuan kepada oknum Anggota DPR dan DPRD tertentu, untuk mencegah agar penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2014 tidak dilakukan.

Sementara, terkait penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L sebagaimana Instruksi Presiden No 4/2014 Dipo meminta para Sekjen Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan agar melaksanakan ketentuan tersebut, dengan berkoordinasi kepada Menteri Keuangan.

Tembusan Surat Edaran Seskab No 8/Seskab/VI/2014 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Kepala UKP4, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, dan Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0600 seconds (0.1#10.140)