Jero: Kita Akan Berdayakan Masyarakat Melalui Energi
Selasa, 17 Juni 2014 - 12:39 WIB
Jero: Kita Akan Berdayakan Masyarakat Melalui Energi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menandatangani kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dalam rangka koordinasi pemberdayaan koperasi untuk pengembangan energi baru terbarukan.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, kesepakatan bersama ini bertujuan agar dapat terlaksananya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama di antara kedua kementerian yang terkait dengan penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan dengan memperdayakan lembaga masyarakat.
"Kita akan memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan energi ini. Pemberdayaannya meliputi lembaga masyarakat berbadan hukum, meliputi koperasi, UKM dalam rangka meningkatkan keberlanjutan kegiatan penyediaan energi untuk kesejahteraan masyarakat," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (17/6/2014).
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini, kata Jero adalah meliputi pelaksanaan kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan. Dimulai dari penyediaan bahan baku (sisi hulu) sampai pemanfaatan energinya (sisi hilir).
"Dalam implementasinya, ruang lingkup kesepahaman ini menyangkut pada pelaksanaan kegiatan yang bersifat fisik dan kegiatan yang bersifat non fisik," ujar Jero.
Kegiatan fisik meliputi pengadaan dan pembangunan fasilitas dan sarana penyediaan energi dari sumber energi baru dan terbarukan, termasuk pengadaan penyediaan bahan baku bioenergi.
Kegiatan non fisik seperti penyiapan dan pemberdayaan lembaga pengelola fasilitas/sarana penyediaan energi dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan, pemberdayaan koperasi, unit usaha kecil dan menengah serta peningkatana kompetensi SDM.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, kesepakatan bersama ini bertujuan agar dapat terlaksananya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama di antara kedua kementerian yang terkait dengan penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan dengan memperdayakan lembaga masyarakat.
"Kita akan memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan energi ini. Pemberdayaannya meliputi lembaga masyarakat berbadan hukum, meliputi koperasi, UKM dalam rangka meningkatkan keberlanjutan kegiatan penyediaan energi untuk kesejahteraan masyarakat," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (17/6/2014).
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini, kata Jero adalah meliputi pelaksanaan kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan. Dimulai dari penyediaan bahan baku (sisi hulu) sampai pemanfaatan energinya (sisi hilir).
"Dalam implementasinya, ruang lingkup kesepahaman ini menyangkut pada pelaksanaan kegiatan yang bersifat fisik dan kegiatan yang bersifat non fisik," ujar Jero.
Kegiatan fisik meliputi pengadaan dan pembangunan fasilitas dan sarana penyediaan energi dari sumber energi baru dan terbarukan, termasuk pengadaan penyediaan bahan baku bioenergi.
Kegiatan non fisik seperti penyiapan dan pemberdayaan lembaga pengelola fasilitas/sarana penyediaan energi dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan, pemberdayaan koperasi, unit usaha kecil dan menengah serta peningkatana kompetensi SDM.
(izz)
Lihat Juga :