APPBI Minta Kenaikan TDL Ditinjau Kembali
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM meninjau kembali rumusan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku sejak Mei 2014.
"Jadi tolong tinjau kembali rumusan kenaikan ini. Kenaikan ini kayak crude oil, kami orang awam bagaimana tahu crude oil itu naiknya sebagaimana. Faktor itu yang saya rasa kurang bijak untuk dilakukan. Apalagi setiap bulan. Kita harapkan ada kebijakan TDL untuk cara penghitungannya," ujar dia, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dia meminta agar kenaikan tarif listrik tidak dilakukan setiap tahun. Hal ini dinilai tidak kondusif dan akan memberatkan tenants.
"Kalau pusat belanja kan kami mengelola, tapi kasihan tenants-tenants itu. Dan at the end kasian kepada konsumen," terangnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya sebagai pengelola tidak bisa menaikkan harga sewa secara tiba-tiba. Karena mereka menganut sistem sewa kontrak selama lima tahun. Pihaknya hanya bisa menaikkan service charge di beberapa pusat perbelanjaan.
"Karena unsur listrik untuk walk away itu juga masuk dalam service charge. Tetapi listrik yang digunakan retailer di dalam ruang sewa mereka tentunya akan ditinjau sesuai kenaikan dari PLN," jelas Ellen.
Pihaknya mengklaim, pusat perbelanjaan sangat prospektif untuk membuka lapangan pekerjaan yang cukup luas.
"Ini daya tampung tenaga kerja itu sebenarnya di pusat belanja. Jadi tolong bisa meninjau kembali masalah rumusan kenaikan ini," pungkasnya.
"Jadi tolong tinjau kembali rumusan kenaikan ini. Kenaikan ini kayak crude oil, kami orang awam bagaimana tahu crude oil itu naiknya sebagaimana. Faktor itu yang saya rasa kurang bijak untuk dilakukan. Apalagi setiap bulan. Kita harapkan ada kebijakan TDL untuk cara penghitungannya," ujar dia, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dia meminta agar kenaikan tarif listrik tidak dilakukan setiap tahun. Hal ini dinilai tidak kondusif dan akan memberatkan tenants.
"Kalau pusat belanja kan kami mengelola, tapi kasihan tenants-tenants itu. Dan at the end kasian kepada konsumen," terangnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya sebagai pengelola tidak bisa menaikkan harga sewa secara tiba-tiba. Karena mereka menganut sistem sewa kontrak selama lima tahun. Pihaknya hanya bisa menaikkan service charge di beberapa pusat perbelanjaan.
"Karena unsur listrik untuk walk away itu juga masuk dalam service charge. Tetapi listrik yang digunakan retailer di dalam ruang sewa mereka tentunya akan ditinjau sesuai kenaikan dari PLN," jelas Ellen.
Pihaknya mengklaim, pusat perbelanjaan sangat prospektif untuk membuka lapangan pekerjaan yang cukup luas.
"Ini daya tampung tenaga kerja itu sebenarnya di pusat belanja. Jadi tolong bisa meninjau kembali masalah rumusan kenaikan ini," pungkasnya.
(izz)