Pemerintah Siapkan Pangkalan Elpiji di Setiap Desa

Selasa, 17 Juni 2014 - 20:29 WIB
Pemerintah Siapkan Pangkalan...
Pemerintah Siapkan Pangkalan Elpiji di Setiap Desa
A A A
SEMARANG - Keberadaan pangkalan elpiji yang hanya ada di kota-kota, dianggap menjadi salah satu penyebab harga elpiji 3 kg tidak terkontrol. Bahkan harganya jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jateng telah menetapkan HET untuk elpiji 3 kg dengan harga Rp14 ribu per tabung. Namun, kenyataanya masih sering ditemukan harga jual elpiji 3 kg lebih dari HET, yakni mencapai Rp20 ribu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan, dari 26 ribu pangkalan elpiji, semuanya terkonsetrasi di perkotaan. Padahal, kebutuhan elpiji 3 kg paling banyak berada di desa.

Adanya pangkalan di tingkat kota atau kecamatan, maka akses pendistribusian elpiji 3 kg, ke masyarakat yang berada di desa hanya melalui pengecer. Hal ini membuat pengecer yang ada di desa dengan mudah memainkan harga.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jateng berencana akan menambah keberadaan pangkalan-pangkalan elpiji sampai ke tingkat desa/kelurahan dan menghilangkan para pengecer di tingkat desa.

Hal tersebiut dilakukan sebagai langkah untuk menekan pengecer melakukan permainan harga. "Dengan adanya HET, kami berharap bupati dan walikota segera mensikapi. Kalau kenaikan hanya Rp1.000 masih wajar tetapi kalau sudah sampai Rp20 ribu jelas ini tidak bijaksana," katanya di Semarang, Selasa (17/6/2014).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan bupati dan walikota untuk segera menambah pangkalan di setiap desa. Hal itu merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk menekan harga elpiji 3 kg.

Terpisah, GM PT Pertamina Marketing Operation Regional IV Subagyo Hari Mulyanto beberapa waktu lalu pernah menyatakan, untuk mengontrol harga elpiji perlu adanya pengaturan tata niaga elpiji 3 kg.

Dia menyebutkan, sistem distribusi elpiji khususnya 3 kg, sudah dilakukan sesuai Perpres No 104/2007 tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji.

Sesuai aturan pendistribusian elpiji dari pertamina berhenti sampai pangkalan. Jika ada pengecer, yang menentukan harga di luar harga yang ditetapkan, yakni Rp12.750 maka itu di luar pengawasan Pertamina.

"Sekarang ini pola pendistribusian elpiji masih sangat terbuka, sehingga siapa saja bisa mendapatkan elpiji dengan mudah, bahkan orang-orang yang seharusnya tidak berhak membeli elpiji bersibsidi bisa mendapatkannya," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
9 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
9 jam yang lalu
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
9 jam yang lalu
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
10 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
11 jam yang lalu
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved