Bea Cukai Bantah Tak Layani Importasi di Entikong
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Agung Kuswandono menampik bahwa pihaknya tidak melayani proses importasi yang dilakukan melalui Pelabuhan Entikong, Kalimantan Barat.
"Siapa bilang enggak melayani, kita selalu melayani kalau prosedur benar. Kalau enggak benar gimana mau dilayani," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Agung menuturkan, pelabuhan Entikong merupakan pelabuhan lintas batas. Jadi yang bergerak di sana hanya orang-orang yang memegang pass lintas batas. Sementara, importasi yang sifatnya umum pada dasarnya dilarang melalui jalur tersebut.
"Ada pelabuhan Tanjung Priok, ada Pelabuhan Makassar kenapa enggak lewat sana, itu masalah utamanya," imbuhnya.
Dia menyesalkan pihak-pihak yang melakukan importasi melalui jalur tikus secara selundup tersebut. Karena, Entikong bukan pelabuhan utama yang hilir mudik kapal untuk importasi.
"Ya, pos lintas batas memang ada, tapi untuk importasi secara besar-besaran, secara umum seperti Tanjung Priok itu bukan tempatnya," katanya.
Mengenai kartu lintas batas, ujar dia, tiap keluarga berhak atas 600 ringgit. Sementara, jika mereka importir diminta untuk tidak lewat jalur tersebut.
"Bea cukai pasti melayani kalau prosedurnya benar, kalau prosedurnya enggak benar kalau bea cukai yang melayani nanti salah," pungkas Agung.
"Siapa bilang enggak melayani, kita selalu melayani kalau prosedur benar. Kalau enggak benar gimana mau dilayani," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Agung menuturkan, pelabuhan Entikong merupakan pelabuhan lintas batas. Jadi yang bergerak di sana hanya orang-orang yang memegang pass lintas batas. Sementara, importasi yang sifatnya umum pada dasarnya dilarang melalui jalur tersebut.
"Ada pelabuhan Tanjung Priok, ada Pelabuhan Makassar kenapa enggak lewat sana, itu masalah utamanya," imbuhnya.
Dia menyesalkan pihak-pihak yang melakukan importasi melalui jalur tikus secara selundup tersebut. Karena, Entikong bukan pelabuhan utama yang hilir mudik kapal untuk importasi.
"Ya, pos lintas batas memang ada, tapi untuk importasi secara besar-besaran, secara umum seperti Tanjung Priok itu bukan tempatnya," katanya.
Mengenai kartu lintas batas, ujar dia, tiap keluarga berhak atas 600 ringgit. Sementara, jika mereka importir diminta untuk tidak lewat jalur tersebut.
"Bea cukai pasti melayani kalau prosedurnya benar, kalau prosedurnya enggak benar kalau bea cukai yang melayani nanti salah," pungkas Agung.
(izz)