Pembangunan Industri Diarahkan ke Luar Jabodetabek
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, pembangunan kawasan industri akan diarahkan ke luar wilayah Jabotabek, mengingat banyaknya kawasan industri yang dibangun di wilayah tersebut.
"Kawasan industri yang akan kita fokuskan pembangunannya di luar Jabotabek, seperti di Subang, Karawang, Purwakarta, Majalengka, Bandung, Boyolali, Semarang, Lamongan dan Gresik,” ujar dia dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Nasional ke-16 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tahun 2014 di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Di samping itu, Hidayat menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan dukungan pengembangan kawasan industri melalui penyediaan infrastruktur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
"Hal tersebut sudah tertuang dalam amanat Pasal 62 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di mana pemerintah pusat dan daerah dapat menjamin tersedianya infrastruktur industri. Penyediaan infrastruktur dilakukan di dalam atau luar kawasan industri," ujar dia.
Kawasan-kawasan industri tersebut, menurut Hidayat, meliputi lahan industri berupa kawasan industri dan/atau kawasan peruntukan industri; fasilitas jaringan energi dan kelistrikan; fasilitas jaringan telekomunikasi; fasilitas jaringan sumber daya air; fasilitas sanitasi; dan fasilitas jaringan transportasi.
Selain memberikan apresiasi atas diselenggarakannya rakernas HKI, Hidayat mengharapkan kontribusi para peserta rakernas agar dapat melakukan peningkatan daya saing kawasan industri sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor industri dan perekonomian nasional.
"Saya juga berharap peran dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pengembang dan pengelola kawasan industri dalam upaya terus mendorong pertumbuhan sektor industri nasional terus dilakukan untuk mendukung perindustrian RI," tutur dia.
"Kawasan industri yang akan kita fokuskan pembangunannya di luar Jabotabek, seperti di Subang, Karawang, Purwakarta, Majalengka, Bandung, Boyolali, Semarang, Lamongan dan Gresik,” ujar dia dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Nasional ke-16 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tahun 2014 di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Di samping itu, Hidayat menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan dukungan pengembangan kawasan industri melalui penyediaan infrastruktur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
"Hal tersebut sudah tertuang dalam amanat Pasal 62 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di mana pemerintah pusat dan daerah dapat menjamin tersedianya infrastruktur industri. Penyediaan infrastruktur dilakukan di dalam atau luar kawasan industri," ujar dia.
Kawasan-kawasan industri tersebut, menurut Hidayat, meliputi lahan industri berupa kawasan industri dan/atau kawasan peruntukan industri; fasilitas jaringan energi dan kelistrikan; fasilitas jaringan telekomunikasi; fasilitas jaringan sumber daya air; fasilitas sanitasi; dan fasilitas jaringan transportasi.
Selain memberikan apresiasi atas diselenggarakannya rakernas HKI, Hidayat mengharapkan kontribusi para peserta rakernas agar dapat melakukan peningkatan daya saing kawasan industri sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor industri dan perekonomian nasional.
"Saya juga berharap peran dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pengembang dan pengelola kawasan industri dalam upaya terus mendorong pertumbuhan sektor industri nasional terus dilakukan untuk mendukung perindustrian RI," tutur dia.
(rna)