Prabowo-Hatta Tinjau Ulang Kebijakan Cost Recovery

Kamis, 19 Juni 2014 - 16:01 WIB
Prabowo-Hatta Tinjau...
Prabowo-Hatta Tinjau Ulang Kebijakan Cost Recovery
A A A
JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam visi misinya akan meninjau ulang perjanjian kontrak antara pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas terkait cost recovery karena tidak mencermikan kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat.

Tim Sukses Prabowo-Hatta, Kardaya Warnika mengatakan bahwa aturan terkait cost recovery hanya tepat diberikan ketika perusahaan tambang migas tersebut melakukan kegiatan eksplorasi ketika ditemukannya cadangan dan mulai melakukan kegiatan eksploitasi, maka tidak perlu lagi negara memberikan cost recovery.

"Tidak perlu lagi (cost recovery). Jelas itu tidak mencerminkan kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat," ujar Kardaya di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Kardaya menjelaskan, jika memang pasangan yang didukungnya tersebut terpilih, pihaknya akan merevisi aturan cost recovery. Bahkan kebijakan tersebut hanya ada di Indonesia, sementara di negara penghasil minyak lain tidak ada.

Selain merevisi cost recovery, tim sukses pasangan capres dan cawapres nomor urut satu juga akan memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), terutama pembangkit listrik tenaga air dan juga pembangkit listrik mini hydro.

“Sumatera kaya akan sungai yang bisa dimaksimalkan. Kalau satu mini hydro bisa menghasilkan pembangkit 5 megawatt, bagaimana dengan 100 pembangkit, jumlahnya akan bertambah besar,” ujar mantan Kepala BP Migas ini.

Menurut dia, dengan adanya pembangkit listrik dari pembangkit tenaga air dan mini hydro, maka PLN bisa melakukan penghematan yang cukup besar. Pasalnya, listrik yang dihasilkan dari air tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan menggunakan BBM.

“Bahkan perbedaan harganya mencapai empat kali lipat,” pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8960 seconds (0.1#10.140)