BTN Gandeng KPK Cegah Suap dan Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang pengendalian gratifikasi dan suap di lingkungan Bank BTN. Kerja sama tersebut merupakan bukti keseriusan perseroan dalam meningkatkan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Bank BTN.
Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, penerapan GCG menjadi pilar dalam memberikan jaminan kepada masyarakat tentang bisnis yang bersih.
Menurut dia, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan dan penerapan GCG di semua lini perseroan menjadi kunci TRUST bagi masyarakat kepada bank.
“Kami bertekad menjalankan GCG sesuai dengan pilar-pilar yang telah ditetapkan pada semua lini. Semangat untuk menjalakan GCG secara lebih serius itulah yang mendorong Bank BTN merangkul KPK dalam mencegah praktik gratifikasi dan suap di linkungan Bank BTN,” kata Maryono saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan program pengendalian gratifikasi perbankan kerjasama antara BTN dengan KPK di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Menurut Maryono, ini merupakan bukti keseriusan BTN untuk mendukung Indonesia bersih dari korupsi. Dia menginginkan keluarga Bank BTN yang memulai itu. “Pertama tentu akan ada program sosialisasi kepada seluruh unsur di lingkungan kerja Bank BTN,” papar dia.
Setelah itu semua pejabat dan pegawai Bank BTN tanpa kecuali akan menandatangani komitmen penerapan pengendalian gratifikasi.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, KPK akan mendampingi selama proses asistensi, konsultasi dan memberikan saran perbaikan selama program berlangsung.
Menurut dia, tidak ada paksaan dalam menjalankan program ini. Direksi dan seluruh jajaran Bank BTN menjalankan ini sebagai panggilan tugas.
Dia menyampaikan, KPK akan membantu Bank BTN mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja Bank BTN.
“Melalui sistem ini akan disiapkan perangkat dan mekanisme dalam pengendalian praktik gratifikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh bank secara berkesinambungan,” terang dia.
Maryono kembali menyampaikan, dengan sistem inilah yang akan menjaga integritas seluruh pegawai dari praktik penerimaan dan pemberian gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Oleh karena itu, lanjut dia, perseroan perlu KPK mengawal bagaimana itu dapat diimplementasikan di lingkungan kerja Bank BTN.
“Inilah bentuk komitmen yang dapat kami berikan kepada masyarakat khususnya nasabah Bank BTN. Kami bisa melakukannya dan kami akan memberikan yang terbaik untuk nasabah,” tambah Maryono.
Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, penerapan GCG menjadi pilar dalam memberikan jaminan kepada masyarakat tentang bisnis yang bersih.
Menurut dia, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan dan penerapan GCG di semua lini perseroan menjadi kunci TRUST bagi masyarakat kepada bank.
“Kami bertekad menjalankan GCG sesuai dengan pilar-pilar yang telah ditetapkan pada semua lini. Semangat untuk menjalakan GCG secara lebih serius itulah yang mendorong Bank BTN merangkul KPK dalam mencegah praktik gratifikasi dan suap di linkungan Bank BTN,” kata Maryono saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan program pengendalian gratifikasi perbankan kerjasama antara BTN dengan KPK di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Menurut Maryono, ini merupakan bukti keseriusan BTN untuk mendukung Indonesia bersih dari korupsi. Dia menginginkan keluarga Bank BTN yang memulai itu. “Pertama tentu akan ada program sosialisasi kepada seluruh unsur di lingkungan kerja Bank BTN,” papar dia.
Setelah itu semua pejabat dan pegawai Bank BTN tanpa kecuali akan menandatangani komitmen penerapan pengendalian gratifikasi.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, KPK akan mendampingi selama proses asistensi, konsultasi dan memberikan saran perbaikan selama program berlangsung.
Menurut dia, tidak ada paksaan dalam menjalankan program ini. Direksi dan seluruh jajaran Bank BTN menjalankan ini sebagai panggilan tugas.
Dia menyampaikan, KPK akan membantu Bank BTN mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja Bank BTN.
“Melalui sistem ini akan disiapkan perangkat dan mekanisme dalam pengendalian praktik gratifikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh bank secara berkesinambungan,” terang dia.
Maryono kembali menyampaikan, dengan sistem inilah yang akan menjaga integritas seluruh pegawai dari praktik penerimaan dan pemberian gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Oleh karena itu, lanjut dia, perseroan perlu KPK mengawal bagaimana itu dapat diimplementasikan di lingkungan kerja Bank BTN.
“Inilah bentuk komitmen yang dapat kami berikan kepada masyarakat khususnya nasabah Bank BTN. Kami bisa melakukannya dan kami akan memberikan yang terbaik untuk nasabah,” tambah Maryono.
(gpr)