BTN Gandeng KPK Cegah Suap dan Gratifikasi

Rabu, 25 Juni 2014 - 21:47 WIB
BTN Gandeng KPK Cegah...
BTN Gandeng KPK Cegah Suap dan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang pengendalian gratifikasi dan suap di lingkungan Bank BTN. Kerja sama tersebut merupakan bukti keseriusan perseroan dalam meningkatkan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Bank BTN.

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, penerapan GCG menjadi pilar dalam memberikan jaminan kepada masyarakat tentang bisnis yang bersih.

Menurut dia, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan dan penerapan GCG di semua lini perseroan menjadi kunci TRUST bagi masyarakat kepada bank.

“Kami bertekad menjalankan GCG sesuai dengan pilar-pilar yang telah ditetapkan pada semua lini. Semangat untuk menjalakan GCG secara lebih serius itulah yang mendorong Bank BTN merangkul KPK dalam mencegah praktik gratifikasi dan suap di linkungan Bank BTN,” kata Maryono saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan program pengendalian gratifikasi perbankan kerjasama antara BTN dengan KPK di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Menurut Maryono, ini merupakan bukti keseriusan BTN untuk mendukung Indonesia bersih dari korupsi. Dia menginginkan keluarga Bank BTN yang memulai itu. “Pertama tentu akan ada program sosialisasi kepada seluruh unsur di lingkungan kerja Bank BTN,” papar dia.

Setelah itu semua pejabat dan pegawai Bank BTN tanpa kecuali akan menandatangani komitmen penerapan pengendalian gratifikasi.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, KPK akan mendampingi selama proses asistensi, konsultasi dan memberikan saran perbaikan selama program berlangsung.

Menurut dia, tidak ada paksaan dalam menjalankan program ini. Direksi dan seluruh jajaran Bank BTN menjalankan ini sebagai panggilan tugas.

Dia menyampaikan, KPK akan membantu Bank BTN mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja Bank BTN.

“Melalui sistem ini akan disiapkan perangkat dan mekanisme dalam pengendalian praktik gratifikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh bank secara berkesinambungan,” terang dia.

Maryono kembali menyampaikan, dengan sistem inilah yang akan menjaga integritas seluruh pegawai dari praktik penerimaan dan pemberian gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

Oleh karena itu, lanjut dia, perseroan perlu KPK mengawal bagaimana itu dapat diimplementasikan di lingkungan kerja Bank BTN.

“Inilah bentuk komitmen yang dapat kami berikan kepada masyarakat khususnya nasabah Bank BTN. Kami bisa melakukannya dan kami akan memberikan yang terbaik untuk nasabah,” tambah Maryono.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Achmad Chaerul Kembali...
Achmad Chaerul Kembali Ditunjuk Sebagai Corporate Secretary BTN
Hadiah Total Rp171 Juta...
Hadiah Total Rp171 Juta Disiapkan BTN Saat Semarak HUT ke-71
Peningkatan Tata Kelola...
Peningkatan Tata Kelola Hantar BTN Masuk Jajaran TOP 3 ASEAN CGS
BTN Raih Sertifikat...
BTN Raih Sertifikat Standar Internasional Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Mantan Dirut Kesandung...
Mantan Dirut Kesandung Kasus Gratifikasi, BTN Hormati Prosesnya
Potret Kinerja Bank...
Potret Kinerja Bank BTN di Kuartal III/2020 Saat Pandemi
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved