Tarif Listrik Rumah Tangga Naik Pekan Depan

Jum'at, 27 Juni 2014 - 13:24 WIB
Tarif Listrik Rumah...
Tarif Listrik Rumah Tangga Naik Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 1 Juli tahun ini menyasar pelanggan rumah tangga RI-1.300 volt ampere (VA). Namun, tidak bagi pelanggan tarif RI-450-900 VA.

"Pelanggan RI 1.300 VA pada garis kenyamanan. Sedangkan tarif RI-450-900 VA masih banyak sekali masyarat yang belum mampu untuk kebutuhan dasar," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Selanjutnya, kenaikan TDL juga menyasar pelanggan tarif P2 karena pada gologan ini pelanggan diminta melakukan konservasi energi, khususnya di bidang ketenagalistrikan. Di antaranya, dengan memakai peralatan hemat energi dan penghematan pemakaiannya.

"Masih ada 19,5% penduduk yang belum mendapatkan listrik. Tercatat secara rumah tangga ada 12,5 juta rumah tangga yang belum mendapatkan listrik. Jika dilihat secara masyarakat ada 50 juta lebih masyarakat belum menikmati listrik," ujarnya.

Sementara, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menambahkan, terdapat 6.018.373 pelanggan atau sekitar 11,36% RI-1.300 VA yang mengalami dampak kenaikan tarif. Pelanggan RI-1.300 VA dengan harga rupiah per kWh-nya 1.532 yang di bayar pelanggan sebesar Rp979/kWh, sisanya Rp373/kWh di bayar pemerintah.

"Untuk pelanggan listrik prabayar sebanyak 15 juta lebih akan mengalami kenaikan tarif langsung pada 1 Juli pukul 00.00. Sedangkan pelanggan pascabayar akan merasakan dampaknya satu bulan ke depan saat mebayar rekening listrik," ungkapnya.

Seperti diketahui, kenaikan TDL dari enam golongan pelanggan PLN bertahap setiap dua bulan, mulai 1 Juli 2014 hingga November 2014. Keenam golongan tersebut adalah pelanggan industri non-perusahaan terbuka (I-3), rumah tangga R-2 dengan kapasitas daya terpasang 3.500-5.500 VoltAmpere (VA).

Kemudian, rumah tangga RI dengan daya 2.200 VA, golongan rumah tangga RI dengan daya terpasang 1.300 VA, golongan P-2 di atas 200 KVA, dan penerangan jalan umum (P-3).

Setiap dua bulan, tarif listrik keenam golongan tersebut akan naik secara bertahap. Golongan pelanggan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA akan mengalami kenaikan tarif rata-rata 5,7% tiap dua bulan. Pelanggan rumah tangga RI dengan daya 2.200 VA, mendapatkan rata-rata kenaikan tarif 10,43%.

Adapun pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA akan mengalami kenaikan tarif dengan rata-rata 11,36%. Sementara golongan pelanggan P-2 di atas 200 KVA akan mendapatkan kenaikan tarif rata-rata 5,36%. Sedangkan golongan pelanggan P-3, akan mendapatkan kenaikan tarif rata-rata per dua bulan sebesar 10,69%.

Berikut rincian kenaikan bertahap tarif enam kelompok tersebut:

1. Untuk golongan I-3, akan naik menjadi Rp964/kWh. Per 1 September 2014 akan naik lagi menjadi Rp1.075/kWh, dan per 1 November 2014 akan naik menjadi Rp1.200/kWh.

2. Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, naik menjadi Rp1.210 per kWh, lalu per 1 September 2014 naik menjadi Rp1.279/kWh, dan per 1 November 2014 menjadi Rp1.352/kWh.

3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA naik menjadi Rp1.109/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp1.224/kWh, lalu per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp1.353/kWh.

4. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA naik jadi Rp1.090/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp1.214/kWh, dan per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp1.352/kWh.

5. Untuk golongan P-3 naik menjadi Rp1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 akan naik lagi menjadi Rp1.352/kWh.

6. Untuk golongan P2 dengan kapasitas lebih dari 200 kVA, naik menjadi Rp1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp1.139/kWh, lalu per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp1.200/kWh.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7437 seconds (0.1#10.140)