Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga

Jum'at, 27 Juni 2014 - 13:36 WIB
Alasan Pemerintah Naikkan...
Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan alasan dibalik penetapan tarif dasar listrik (TDL) kepada pelanggan rumah tangga R1-1.300 volt ampere (VA).

Direktur Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, sejumlah pelanggan rumah tangga 1.300 VA menempatkan kenyamanan.
Di antaranya, banyak menikmati fasilitas seperti air condiitoner (AC) dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak seharusnya diberikan subsidi.

"Pelanggan rumah tangga 1.300 VA sudah cukup menikmati dan masuk golongan kelas menengah atas. Mereka banyak pakai AC. Jadi subsidi memang tak seharusnya diberikan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Namun demikian, lanjut dia, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi pelanggan rumah tangga golongan RI-450-900 VA. Sesuai kajian yang dilakukan pemerintah dengan kalangan akademisi, kedua golongan rumah tangga itu merupakan masyarakat kurang mampu atau kalangan menengah ke bawah.

"Sesuai kajian banyak golongan masih belum mampu karena memang 450-900 VA itu kalangan menengah ke bawah. Kalau yang 1.300 VA itu sudah cukup menikmati subsidi pemerintah meski secara finansial sudah mampu," ujar Jarman.

Adapun penetapan penyesuaian tarif listrik pelanggan pemerintah (P-2) atau gedung-gedung pemerintah tak lain sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan konservasi energi di sektor kelistrikan.

Menurut dia, saatnya gedung pemerintahan diberikan tarif listrik sesuai keekonomian. Pemerintah beserta stafnya wajib melakukan penghematan terhadap seluruh fasilitas dan peralatan yang memakai listrik.

"Sesuai Inpres gedung pemerintah harus melakukan konservasi tenaga listrik. Gedung pemerintah wajib menghemat pemakaian perlatan yang menggunakan arus listrik. Harus mengubah mindset karyawan kalau tidak dipakai, listriknya dimatikan," ucap Jarman.

Seperti diketahui, kenaikan TDL dari enam golongan pelanggan PLN bertahap setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014 hingga November 2014.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik Sebabkan Deflasi Januari 2025
Jawaban Bahlil Soal...
Jawaban Bahlil Soal Kemungkinan Diskon Tarif Listrik di 2026
Penyesuaian Tarif Listrik...
Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang
Resmi, Ini Rincian Tarif...
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
Kabar Baik, Tarif Listrik...
Kabar Baik, Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun 2025
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved