Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga

Jum'at, 27 Juni 2014 - 13:36 WIB
Alasan Pemerintah Naikkan...
Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan alasan dibalik penetapan tarif dasar listrik (TDL) kepada pelanggan rumah tangga R1-1.300 volt ampere (VA).

Direktur Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, sejumlah pelanggan rumah tangga 1.300 VA menempatkan kenyamanan.
Di antaranya, banyak menikmati fasilitas seperti air condiitoner (AC) dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak seharusnya diberikan subsidi.

"Pelanggan rumah tangga 1.300 VA sudah cukup menikmati dan masuk golongan kelas menengah atas. Mereka banyak pakai AC. Jadi subsidi memang tak seharusnya diberikan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Namun demikian, lanjut dia, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi pelanggan rumah tangga golongan RI-450-900 VA. Sesuai kajian yang dilakukan pemerintah dengan kalangan akademisi, kedua golongan rumah tangga itu merupakan masyarakat kurang mampu atau kalangan menengah ke bawah.

"Sesuai kajian banyak golongan masih belum mampu karena memang 450-900 VA itu kalangan menengah ke bawah. Kalau yang 1.300 VA itu sudah cukup menikmati subsidi pemerintah meski secara finansial sudah mampu," ujar Jarman.

Adapun penetapan penyesuaian tarif listrik pelanggan pemerintah (P-2) atau gedung-gedung pemerintah tak lain sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan konservasi energi di sektor kelistrikan.

Menurut dia, saatnya gedung pemerintahan diberikan tarif listrik sesuai keekonomian. Pemerintah beserta stafnya wajib melakukan penghematan terhadap seluruh fasilitas dan peralatan yang memakai listrik.

"Sesuai Inpres gedung pemerintah harus melakukan konservasi tenaga listrik. Gedung pemerintah wajib menghemat pemakaian perlatan yang menggunakan arus listrik. Harus mengubah mindset karyawan kalau tidak dipakai, listriknya dimatikan," ucap Jarman.

Seperti diketahui, kenaikan TDL dari enam golongan pelanggan PLN bertahap setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014 hingga November 2014.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik Sebabkan Deflasi Januari 2025
Jawaban Bahlil Soal...
Jawaban Bahlil Soal Kemungkinan Diskon Tarif Listrik di 2026
Penyesuaian Tarif Listrik...
Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang
Resmi, Ini Rincian Tarif...
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
Kabar Baik, Tarif Listrik...
Kabar Baik, Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun 2025
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
29 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
46 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
11 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved