Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga

Jum'at, 27 Juni 2014 - 13:36 WIB
Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga
Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan alasan dibalik penetapan tarif dasar listrik (TDL) kepada pelanggan rumah tangga R1-1.300 volt ampere (VA).

Direktur Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, sejumlah pelanggan rumah tangga 1.300 VA menempatkan kenyamanan.
Di antaranya, banyak menikmati fasilitas seperti air condiitoner (AC) dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak seharusnya diberikan subsidi.

"Pelanggan rumah tangga 1.300 VA sudah cukup menikmati dan masuk golongan kelas menengah atas. Mereka banyak pakai AC. Jadi subsidi memang tak seharusnya diberikan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Namun demikian, lanjut dia, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi pelanggan rumah tangga golongan RI-450-900 VA. Sesuai kajian yang dilakukan pemerintah dengan kalangan akademisi, kedua golongan rumah tangga itu merupakan masyarakat kurang mampu atau kalangan menengah ke bawah.

"Sesuai kajian banyak golongan masih belum mampu karena memang 450-900 VA itu kalangan menengah ke bawah. Kalau yang 1.300 VA itu sudah cukup menikmati subsidi pemerintah meski secara finansial sudah mampu," ujar Jarman.

Adapun penetapan penyesuaian tarif listrik pelanggan pemerintah (P-2) atau gedung-gedung pemerintah tak lain sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan konservasi energi di sektor kelistrikan.

Menurut dia, saatnya gedung pemerintahan diberikan tarif listrik sesuai keekonomian. Pemerintah beserta stafnya wajib melakukan penghematan terhadap seluruh fasilitas dan peralatan yang memakai listrik.

"Sesuai Inpres gedung pemerintah harus melakukan konservasi tenaga listrik. Gedung pemerintah wajib menghemat pemakaian perlatan yang menggunakan arus listrik. Harus mengubah mindset karyawan kalau tidak dipakai, listriknya dimatikan," ucap Jarman.

Seperti diketahui, kenaikan TDL dari enam golongan pelanggan PLN bertahap setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014 hingga November 2014.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5429 seconds (0.1#10.140)