Meski Diarbitrase Newmont, Perundingan Akan Tetap Jalan

Rabu, 02 Juli 2014 - 20:27 WIB
Meski Diarbitrase Newmont,...
Meski Diarbitrase Newmont, Perundingan Akan Tetap Jalan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian mengaku akan tetap melaksanakan perundingan dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) meskipun perusahaan tambang kelas kakap itu mengadukan pemerintah ke Dewan Arbitrase Internasional.

"Siapa bilang (perundingan batal). Dalam abritases itu bukan pengadilan pidana, namanya abritrase itu dipelukan pihak ketiga untuk mengadjusment kenetralan. Kalau kedua belah pihak sepakat enggak ada ini lagi,arbitrase diperlukan pihak ketiga," ujar dia di Gedung Kemenko Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Menurutnya, pemerintah akan tetap melanjutkan negosiasi kecuali jika memang sudah mentok dan tak ada jalan keluar lain.

"Saya mencoba melindungi investor yang datang ke Indonesia semampu saya pasti saya lakukan, cuma kan kita lagi berunding. Tiba-tiba terima surat begitu. Kecuali deadlock. kita masih berunding, tim perunding masih jalan," tukas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah terkait dengan larangan ekspor mineral mentah.

Larangan tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6743 seconds (0.1#10.140)