Jero Serahkan Arbitrase Newmont ke Kemenkum HAM
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggugat pemerintah ke arbitrase internasional. Alasannya, karena perusahaan terganjal larangan ekspor mineral mentah.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan masalah tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Untuk masalah arbitrase Newmont Nusa Tenggara, saya serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menanganinya. Kita punya menteri yang mengurusi hal-hal hukum seperti ini," ujar dia saat ditemui di Gedung Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurutnya, ada UU Minerba yang mengharuskan untuk larangan ekspor mineral mentah. Hal tersebut sudah di-Undangkan pada 2009 dan berlaku di 2014.
"Dengan melaksanakan UU, ada konsekuensi kan, bikin smelter, tidak boleh ekspor mineral mentah, kita tingkatkan nilai tambah," tutur Jero.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengaku kecewa dengan sikap Newmont yang memilih melakukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor.
"Jadi saya kemarin menerima surat dari NNT mengatakan bahwa dia untuk melindungi kepentingan pemegang saham Newmont. Intinya satu pertama adalah saya kecewa kepada Newmont, karena ini tahap negosiasi," ujar dia di Gedung Kemenko, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, jika tiba-tiba Newmont mengajukan gugatan tersebut, artinya tidak menunjukkan itikad baik ke negara Indonesia untuk berinvestasi dengan baik.
"Karena filosofisnya, pemerintah melindungi investor Indonesia, jadi tidak memungkinkan memberikan informen yang baik. Ini perlu jelaskan kepada pihak, saya melihat bahwa teruskan saja negosiasi kecuali mentok," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan masalah tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Untuk masalah arbitrase Newmont Nusa Tenggara, saya serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menanganinya. Kita punya menteri yang mengurusi hal-hal hukum seperti ini," ujar dia saat ditemui di Gedung Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurutnya, ada UU Minerba yang mengharuskan untuk larangan ekspor mineral mentah. Hal tersebut sudah di-Undangkan pada 2009 dan berlaku di 2014.
"Dengan melaksanakan UU, ada konsekuensi kan, bikin smelter, tidak boleh ekspor mineral mentah, kita tingkatkan nilai tambah," tutur Jero.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengaku kecewa dengan sikap Newmont yang memilih melakukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor.
"Jadi saya kemarin menerima surat dari NNT mengatakan bahwa dia untuk melindungi kepentingan pemegang saham Newmont. Intinya satu pertama adalah saya kecewa kepada Newmont, karena ini tahap negosiasi," ujar dia di Gedung Kemenko, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, jika tiba-tiba Newmont mengajukan gugatan tersebut, artinya tidak menunjukkan itikad baik ke negara Indonesia untuk berinvestasi dengan baik.
"Karena filosofisnya, pemerintah melindungi investor Indonesia, jadi tidak memungkinkan memberikan informen yang baik. Ini perlu jelaskan kepada pihak, saya melihat bahwa teruskan saja negosiasi kecuali mentok," imbuhnya.
(izz)