Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Newmont

Jum'at, 04 Juli 2014 - 15:46 WIB
Pemerintah Siapkan Langkah...
Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Newmont
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi gugatan arbitrase larangan ekspor mineral yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah dipastikan tidak akan melunak menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, kendati PT NNT mengajukan tuntutan ke Badan Arbitrase Internasional.

"Kalau mengajukan arbitrase kita siapin. Langkahnya kita siapin," kata dia di Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Menurut Susilo, pemerintah akan terus menegakan peraturan perundang-undangan yabg mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral di dalam negeri.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bagi kita nomor satu, masa kita melanggar Undang-Undang, nggak bisa dong," kata dia.

PT NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) telah mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengatakan, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan kepada PTNNT oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV bermaksud memperoleh izin melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

“Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan pemerintah, PT NNT belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujar Martiono.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Denmark Dukung Percepatan...
Denmark Dukung Percepatan Pengembangan Energi Hijau di NTB
SIG Raih Penghargaan...
SIG Raih Penghargaan Subroto dari Kementerian ESDM
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Kementerian ESDM Ganjar...
Kementerian ESDM Ganjar SIG Empat Penghargaan Good Mining Practice 2023
Kementerian ESDM Berikan...
Kementerian ESDM Berikan Tiga Penghargaan untuk SIG
Kementerian ESDM Beri...
Kementerian ESDM Beri Penghargaan ABM Investama Good Mining Practice
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
43 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
53 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
4 Kejutan Pakistan Saat...
4 Kejutan Pakistan Saat Hadapi Serangan Militer India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved