Pemerintah Masih Kaji PSO Kereta Api
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji terkait kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) untuk kereta api.
"Sedang dikaji kembali, tadi sudah dibicarakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Menkeu akan merubah, tetapi tetap ada subsidinya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurutnya, PSO kereta api akan berupa subsidi, namun pihaknya belum bisa memastikan besaran subsidi kereta api yang akan dikeluarkan.
"Tentu kita lihat (subsidi), yang kita perlu dukung adalah jangka pendek dan panjang," katanya.
Sementara, Menteri Keuangan Chatib Basri dalam kesempatan yang sama menyebutkan surat perihal PSO Subsidi kereta api masih menunggu surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ketemu Pak Mangindaan (Menhub), Pak Mangindaan baru mau kirim surat, makanya saya pikir kok enggak ada-ada," pungkas Chatib.
"Sedang dikaji kembali, tadi sudah dibicarakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Menkeu akan merubah, tetapi tetap ada subsidinya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurutnya, PSO kereta api akan berupa subsidi, namun pihaknya belum bisa memastikan besaran subsidi kereta api yang akan dikeluarkan.
"Tentu kita lihat (subsidi), yang kita perlu dukung adalah jangka pendek dan panjang," katanya.
Sementara, Menteri Keuangan Chatib Basri dalam kesempatan yang sama menyebutkan surat perihal PSO Subsidi kereta api masih menunggu surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ketemu Pak Mangindaan (Menhub), Pak Mangindaan baru mau kirim surat, makanya saya pikir kok enggak ada-ada," pungkas Chatib.
(izz)