CT: Gugatan Newmont Tak Ganggu Investasi di RI
Jum'at, 04 Juli 2014 - 17:31 WIB
CT: Gugatan Newmont Tak Ganggu Investasi di RI
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, beberapa waktu lalu mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) mengatakan, bahwa langkah Newmont melakukan arbitrase internasional tidak akan berdampak pada investor yang akan melakukan investasi di Indonesia.
"Sama sekali tidak, karena kita tidak mengganggu, kecuali kita sendirian. Kalau ini kan karena UU minerba," ucapnya di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (4/7/2014).
CT menyayangkan langkah Newmont yang mengajukan gugatan tersebut. Karena seharusnya masalah mengenai UU Minerba dibicarakan dengan baik, bukan dibawa ke arbitrase internasional.
"Bukan kita yang membawa ke arbitrase dan kita berniat melindungi investor. Siapapun investor itu, asing atau domestik, pemerintah RI sangat melindungi investor," paparnya.
Dia mengimbau bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia untuk tetap mengikuti peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.
"Tetapi mereka harus ikut aturan perundangan yang berlaku di Indonesia, jangankan pengusaha, perusahaan, presiden saja kalau melanggar UU ditangkap," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) mengatakan, bahwa langkah Newmont melakukan arbitrase internasional tidak akan berdampak pada investor yang akan melakukan investasi di Indonesia.
"Sama sekali tidak, karena kita tidak mengganggu, kecuali kita sendirian. Kalau ini kan karena UU minerba," ucapnya di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (4/7/2014).
CT menyayangkan langkah Newmont yang mengajukan gugatan tersebut. Karena seharusnya masalah mengenai UU Minerba dibicarakan dengan baik, bukan dibawa ke arbitrase internasional.
"Bukan kita yang membawa ke arbitrase dan kita berniat melindungi investor. Siapapun investor itu, asing atau domestik, pemerintah RI sangat melindungi investor," paparnya.
Dia mengimbau bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia untuk tetap mengikuti peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.
"Tetapi mereka harus ikut aturan perundangan yang berlaku di Indonesia, jangankan pengusaha, perusahaan, presiden saja kalau melanggar UU ditangkap," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :