Mendag: Freeport Bisa Ekspor Setelah PMK Terbit
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini Freeport bisa melakukan ekspor. Pasalnya, Freeport telah menyetujui semua Undang-Undang Mineral Batubara (UU Minerba) dan PP 9 terkait renegosiasi kontrak karya.
"Setelah semuanya selesai, Freepport bisa langsung ekspor nanti," ujar dia di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian usai rapat koordinasi dengan menteri perekonomian, Senin (7/7/2014).
Saat ini, nasib Freeport masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk diterbitkan. Freeport bisa melakukan ekspor karena sudah menyetujui renegosiasi kontrak karya.
"Freeport bisa ekspor setelah PMK keluar, tanya Menkeu kapan PMK keluar," ungkap Lutfi.
Sebelum membuat kesepakatan, Freeport harus memenuhi niatnya menurut UU Minerba dan PP 9 terkait renegosiasi kontrak.
"Kan masih ada yang harus diputusin. Mereka ekspor setelah semua signing," jelasnya.
"Setelah semuanya selesai, Freepport bisa langsung ekspor nanti," ujar dia di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian usai rapat koordinasi dengan menteri perekonomian, Senin (7/7/2014).
Saat ini, nasib Freeport masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk diterbitkan. Freeport bisa melakukan ekspor karena sudah menyetujui renegosiasi kontrak karya.
"Freeport bisa ekspor setelah PMK keluar, tanya Menkeu kapan PMK keluar," ungkap Lutfi.
Sebelum membuat kesepakatan, Freeport harus memenuhi niatnya menurut UU Minerba dan PP 9 terkait renegosiasi kontrak.
"Kan masih ada yang harus diputusin. Mereka ekspor setelah semua signing," jelasnya.
(izz)