OJK Tak Denda Lembaga Keuangan Nunggak Iuran Tahun Ini

Jum'at, 11 Juli 2014 - 12:42 WIB
OJK Tak Denda Lembaga...
OJK Tak Denda Lembaga Keuangan Nunggak Iuran Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya belum akan memberlakukan denda lembaga keuangan yang menunggak iuran/pungutan OJK.

"Saya kira kita masih edukasi dulu. Sampai akhir tahun masih terus melakukan sosialisasi dan komunikasi," ujarnya dia di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Menurutnya, edukasi dan sosialisasi akan terus digalakkan sebab masih banyak yang belum memehami mengenai sistem pemberlakuan iuran OJK tersebut.

"Akan terus dilakukan edukasi dan sosialisasi. Kadang banyak yang masih belum paham. Kadang setelah dijelaskan, oh maksudnya begitu. Jadi saya kira masih terus dilakukan sosialisasi," pungkasnya.

Sepereti diberitakan sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Harty Hariyani mengungkapkan hampir 85% lembaga keuangan di Indonesia telah menyetorkan iuran/pungutan kepada OJK.

"Rp202,8 miliar untuk perbankan (setoran iuran), kalau untuk IKNB (industri keuangan non bank) tadi itu Rp43,1 miliar, dan pasar modal Rp133,8 miliar," ujar Harty beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sektor perbankan hampir 100% telah menyetorkan iuran, sementara dari pasar modal 84% dan IKNB sebesar 85,2%. Menurutnya, sekitar 15% lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran akan dikenakan denda.

"Sesuai aturan kena denda 2% dari jumlah yang belum dibayar. Dendanya pada saat terlambat. Pertama kan 15 April, dan yang berikutnya nanti," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
1 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
2 jam yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
3 jam yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
3 jam yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved