OJK Tak Denda Lembaga Keuangan Nunggak Iuran Tahun Ini

Jum'at, 11 Juli 2014 - 12:42 WIB
OJK Tak Denda Lembaga...
OJK Tak Denda Lembaga Keuangan Nunggak Iuran Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya belum akan memberlakukan denda lembaga keuangan yang menunggak iuran/pungutan OJK.

"Saya kira kita masih edukasi dulu. Sampai akhir tahun masih terus melakukan sosialisasi dan komunikasi," ujarnya dia di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Menurutnya, edukasi dan sosialisasi akan terus digalakkan sebab masih banyak yang belum memehami mengenai sistem pemberlakuan iuran OJK tersebut.

"Akan terus dilakukan edukasi dan sosialisasi. Kadang banyak yang masih belum paham. Kadang setelah dijelaskan, oh maksudnya begitu. Jadi saya kira masih terus dilakukan sosialisasi," pungkasnya.

Sepereti diberitakan sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Harty Hariyani mengungkapkan hampir 85% lembaga keuangan di Indonesia telah menyetorkan iuran/pungutan kepada OJK.

"Rp202,8 miliar untuk perbankan (setoran iuran), kalau untuk IKNB (industri keuangan non bank) tadi itu Rp43,1 miliar, dan pasar modal Rp133,8 miliar," ujar Harty beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sektor perbankan hampir 100% telah menyetorkan iuran, sementara dari pasar modal 84% dan IKNB sebesar 85,2%. Menurutnya, sekitar 15% lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran akan dikenakan denda.

"Sesuai aturan kena denda 2% dari jumlah yang belum dibayar. Dendanya pada saat terlambat. Pertama kan 15 April, dan yang berikutnya nanti," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7588 seconds (0.1#10.140)