OJK Tak Denda Lembaga Keuangan Nunggak Iuran Tahun Ini

Jum'at, 11 Juli 2014 - 12:42 WIB
OJK Tak Denda Lembaga...
OJK Tak Denda Lembaga Keuangan Nunggak Iuran Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya belum akan memberlakukan denda lembaga keuangan yang menunggak iuran/pungutan OJK.

"Saya kira kita masih edukasi dulu. Sampai akhir tahun masih terus melakukan sosialisasi dan komunikasi," ujarnya dia di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Menurutnya, edukasi dan sosialisasi akan terus digalakkan sebab masih banyak yang belum memehami mengenai sistem pemberlakuan iuran OJK tersebut.

"Akan terus dilakukan edukasi dan sosialisasi. Kadang banyak yang masih belum paham. Kadang setelah dijelaskan, oh maksudnya begitu. Jadi saya kira masih terus dilakukan sosialisasi," pungkasnya.

Sepereti diberitakan sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Harty Hariyani mengungkapkan hampir 85% lembaga keuangan di Indonesia telah menyetorkan iuran/pungutan kepada OJK.

"Rp202,8 miliar untuk perbankan (setoran iuran), kalau untuk IKNB (industri keuangan non bank) tadi itu Rp43,1 miliar, dan pasar modal Rp133,8 miliar," ujar Harty beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sektor perbankan hampir 100% telah menyetorkan iuran, sementara dari pasar modal 84% dan IKNB sebesar 85,2%. Menurutnya, sekitar 15% lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran akan dikenakan denda.

"Sesuai aturan kena denda 2% dari jumlah yang belum dibayar. Dendanya pada saat terlambat. Pertama kan 15 April, dan yang berikutnya nanti," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
8 menit yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
13 menit yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
51 menit yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
1 jam yang lalu
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
1 jam yang lalu
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved