Perusahaan di Maros Diimbau Beri THR
A
A
A
MAROS - Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Ketengakerjaan Maros M Nawir mengatakan, pihaknya telah menyurati perusahaan agar memberikan THR sesuai ketentuan kepada karyawannya atau para pekerjanya menjelang Idul Fitri.
"Kita sudah mengimbau pemberian THR melalui surat yang dikirim ke perusahaan. Karena pemberian THR itupun merupakan kewajiban perusahaan," kata dia, Selasa (15/7/2014).
Dia mengatakan, pemberian THR ini biasanya diberikan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sementara mengenai jumlah THR yang diberikan, tidak ditetapkan karena tergantung kemampuan perusahaan. Pasalnya, perusahaan besar di Maros masih sedikit, sehingga masih sangat sulit untuk membayar THR dengan besaran satu bulan gaji.
"Secara keseluruhan, jumlah perusahaan sekitar seratusan. Tapi perusahaan besar hanya ada sekitar lima saja. Seperti Japfa, Bosowa, dan PT CS2 Pola Sehat," sebutnya.
Mengingat hal itu, dia menuturkan, jumlah THR akan berbeda-beda di tiap perusahaan. Namun, bagi perusahaan besar yang tidak memberikan THR kepada para pekerjanya akan dikenakan sanksi dan teguran.
"Ada aturan yang mengatur pemberian THR, sehingga bila tidak memberikan THR maka perusahaan itu akan dikenakan sanksi dan sanksinya sesuai aturan," imbuh dia.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Lory Hendradjaya juga meminta agar perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. "Karena itu sudah diatur dalam undang-undang," sebutnya.
Dia mengatakan, status karyawan harus diperhatikan untuk diberi THR. Menurut dia, selama ini yang mendapat THR adalah karyawan organik, padahal status karyawan kontrak dan buruh harian lebih butuh THR, sehingga seharusnya merela juga mendapat THR.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Ketengakerjaan Maros M Nawir mengatakan, pihaknya telah menyurati perusahaan agar memberikan THR sesuai ketentuan kepada karyawannya atau para pekerjanya menjelang Idul Fitri.
"Kita sudah mengimbau pemberian THR melalui surat yang dikirim ke perusahaan. Karena pemberian THR itupun merupakan kewajiban perusahaan," kata dia, Selasa (15/7/2014).
Dia mengatakan, pemberian THR ini biasanya diberikan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sementara mengenai jumlah THR yang diberikan, tidak ditetapkan karena tergantung kemampuan perusahaan. Pasalnya, perusahaan besar di Maros masih sedikit, sehingga masih sangat sulit untuk membayar THR dengan besaran satu bulan gaji.
"Secara keseluruhan, jumlah perusahaan sekitar seratusan. Tapi perusahaan besar hanya ada sekitar lima saja. Seperti Japfa, Bosowa, dan PT CS2 Pola Sehat," sebutnya.
Mengingat hal itu, dia menuturkan, jumlah THR akan berbeda-beda di tiap perusahaan. Namun, bagi perusahaan besar yang tidak memberikan THR kepada para pekerjanya akan dikenakan sanksi dan teguran.
"Ada aturan yang mengatur pemberian THR, sehingga bila tidak memberikan THR maka perusahaan itu akan dikenakan sanksi dan sanksinya sesuai aturan," imbuh dia.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Lory Hendradjaya juga meminta agar perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. "Karena itu sudah diatur dalam undang-undang," sebutnya.
Dia mengatakan, status karyawan harus diperhatikan untuk diberi THR. Menurut dia, selama ini yang mendapat THR adalah karyawan organik, padahal status karyawan kontrak dan buruh harian lebih butuh THR, sehingga seharusnya merela juga mendapat THR.
(rna)