Karyawan Kontrak Pemkot Bekasi Terima THR Rp650 Ribu

Selasa, 15 Juli 2014 - 15:14 WIB
Karyawan Kontrak Pemkot...
Karyawan Kontrak Pemkot Bekasi Terima THR Rp650 Ribu
A A A
BEKASI - Tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerima tunjangan hari raya (THR) 2014. Tunjangan sebesar Rp650 ribu itu akan diberikan sepekan sebelum pelaksanaan Lebaran.

Nilai yang diberikan THR ke sejumlah tenaga kerja kontrak itu sama dengan nilai tunjangan yang diterima karyawan tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, selain THR tunjangan lainnya sudah tidak bisa diterima TKK.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, seluruh TKK berhak menerima THR tahun ini. Besarannya sama dengan tunjangan yang diterima PNS di lingkungan Pemkot.

"Tidak ada bedanya pemberian THR antara PNS dengan TKK di Kota Bekasi. Semuanya mendapatkan THR," katanya, Selasa (15/7/2014).

Seluruh THR baru bisa dicairkan semua pegawai sepekan sebelum Lebaran. Saat ini, seluruh keperluan administrasi sedang dalam penyusunan. Termasuk melakukan verifikasi data TKK di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Masih dipersiapkan pencairanya," ujarnya.

Yayan mengatakan, biaya THR yang diterima TKK ini, bersumber dari dana APBD 2014. Berbeda dengan tunjangan gaji ke 13 PNS yang langsung dibayarkan pemerintah pusat. Hanya saja, belum bisa merinci dana untuk seluruh THR.

Meski demikian, dalam pemberian THR untuk TKK ini tidak ada perbedaan dengan PNS. Nilai yang diberikannya sama semua, yakni sebesar Rp650 ribu. Untuk honor yang diterima TKK Kota Bekasi sebesar Rp660 ribu per bulan.

Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, jumlah TKK di Kota Bekasi hingga 2014 mencapai 4.550 orang. Sebelumnya, TKK yang sudah masuk menjadi PNS pada 2013 mencapai 838 orang.

Sementara, untuk pencairan uang THR ini akan diserahkan ke masing-masing SKPD. Sehingga, seluruh TKK bisa mendapatkannya langsung melalui tempat bekerjanya. "THR ini bisa diambil di setiap SKPD di mana TKK bekerja," paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Momon Sulaiman menambahkan, jumlah TKK yang akan diberikan THR sekitar 4.550. "Pencairanya dibagian keuangan, kami hanya menyerahkan data untuk verifikasi TKK saja," imbuh dia.

Momon mengakui, sampai saat ini untuk pembiayaan honor TKK masih menggunakan kas daerah yang dibebankan melalui APBD setiap tahun. "Pencairan diberikan kepada SKPD masing-masing," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
54 menit yang lalu
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
1 jam yang lalu
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
2 jam yang lalu
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
2 jam yang lalu
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved