Newmont Diminta Ikuti Aturan Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2014 - 14:03 WIB
Newmont Diminta Ikuti...
Newmont Diminta Ikuti Aturan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terus merayu PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) agar mengikuti aturan pemerintah dan membatalkan keinginannya mendaftarkan gugatan ke arbitrase internasioanl.

Newmont berencana mendaftarkan gugatan arbitrase internasioanal lantaran mengeluhkan larangan ekspor mineral mentah dan beleid undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang Minerba. "Saya minta Newmont ikutlah aturan kita," kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Wacik menambahkan, bila perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut membatalkan gugutannya, pemerintah akan memberikan solusi terbaik bagi semua. Pemerintah, menurut dia, tetap melindungi setiap investor yang melakukan investasi di dalam negeri.

Sayangnya, Wacik enggan menjelaskan lebih jauh mengenai solusi yang bakal diberikan dalam menuntaskan keluhan perusahaan tambang tersebut. Dia menilai, Undangt-undang (UU) Minerba tetap wajib ditegakkan bagi seluruh perusahaan tambang.

"Ya kalau memang bakal melawan, ya pemerintah tetap akan ladeni. Kami wajib menjalankan UU," ujar Wacik.

Dia mengakui masih terus meyakinkan para pelaku usaha guna mengkuti setiap aturan nilai tambah di sektor tambang. "Kita terus yakinkan mereka. Saya berpikir kalau yang perusahaan dalam negeri saja nurut dengan UU Minerba, maka yang asing juga harus ikut," tutur dia.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar sebelumnya menyatakan, akan melakukan terminasi kontrak karya Newmont bila tidak mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukannya.

Hal ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM pada 8 Juli kemarin. Langkah terminasi bisa ditempuh pemerintah lantaran NNT tidak memiliki itikad baik.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Denmark Dukung Percepatan...
Denmark Dukung Percepatan Pengembangan Energi Hijau di NTB
SIG Raih Penghargaan...
SIG Raih Penghargaan Subroto dari Kementerian ESDM
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Kementerian ESDM Ganjar...
Kementerian ESDM Ganjar SIG Empat Penghargaan Good Mining Practice 2023
Kementerian ESDM Berikan...
Kementerian ESDM Berikan Tiga Penghargaan untuk SIG
Kementerian ESDM Beri...
Kementerian ESDM Beri Penghargaan ABM Investama Good Mining Practice
Berita Terkini
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
16 menit yang lalu
JICT dan Bea Cukai Sinergi...
JICT dan Bea Cukai Sinergi Percepat Penanganan Kontainer Longstay di Pelabuhan
18 menit yang lalu
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
44 menit yang lalu
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
1 jam yang lalu
Tren Liburan Jarak Dekat...
Tren Liburan Jarak Dekat Meningkat, Traveloka Hadirkan Diskon Perjalanan
1 jam yang lalu
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
1 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved