Kemenakertrans Terima 25 Aduan THR di Jabodetabek
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga hari ini telah menerima 25 laporan pengaduan terhadap perusahaan yang masih belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Namun dari 25 laporan tersebut, baru sekitar lima laporan telah terselesaikan.
"Yang melakukan pengaduan sampai saat ini ada 25 perusahaan, yang sudah diselesaikan ada lima dan yang 20 sedang dalam proses dan akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muchtar Luthfi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dia mengatakan bahwa pengaduan tersebut dilakukan oleh karyawan dan serikat pekerja. Laporan masuk ke Kemenakertrans tersebut berasal dari wilayah Jabodetabek. Sedangkan untuk pengaduan dari daerah akan ditampung dan diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing.
"Di daerah belum ada laporan, tetapi kita tunjuk posko pengaduan masing masing-masing dinas. Pelapornya bervariasi ada karyawan dan serikat, tetapi kebanyakan karyawan yang merasa dirugikan," ujar dia.
Luthfi menjelaskan, pihaknya akan memberikan tenggang waktu hingga 8 Agustus 2014 kepada perusahaan yang melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya.
"Kita tetap mengimbau agar membayar THR. Posko pengaduan juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap tidak dibayar, baru dilakukan penindakan. Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," jelasnya.
Luthfi menegaskan, tidak ada pengecualian bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. "Kalau tidak mau dibayar nanti ada pengawasannya. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar. Kita ada sanksi pidana," tandas dia.
"Yang melakukan pengaduan sampai saat ini ada 25 perusahaan, yang sudah diselesaikan ada lima dan yang 20 sedang dalam proses dan akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muchtar Luthfi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dia mengatakan bahwa pengaduan tersebut dilakukan oleh karyawan dan serikat pekerja. Laporan masuk ke Kemenakertrans tersebut berasal dari wilayah Jabodetabek. Sedangkan untuk pengaduan dari daerah akan ditampung dan diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing.
"Di daerah belum ada laporan, tetapi kita tunjuk posko pengaduan masing masing-masing dinas. Pelapornya bervariasi ada karyawan dan serikat, tetapi kebanyakan karyawan yang merasa dirugikan," ujar dia.
Luthfi menjelaskan, pihaknya akan memberikan tenggang waktu hingga 8 Agustus 2014 kepada perusahaan yang melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya.
"Kita tetap mengimbau agar membayar THR. Posko pengaduan juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap tidak dibayar, baru dilakukan penindakan. Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," jelasnya.
Luthfi menegaskan, tidak ada pengecualian bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. "Kalau tidak mau dibayar nanti ada pengawasannya. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar. Kita ada sanksi pidana," tandas dia.
(rna)