Pemerintah Kirim Surat Balasan Newmont ke ICSID
Kamis, 24 Juli 2014 - 16:13 WIB
Pemerintah Kirim Surat Balasan Newmont ke ICSID
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima informasi baik dari International Center for The Settlement of Investment Disputers (ICSID) atau dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bahwa gugatan Newmont terhadap pemerintah Indonesia telah dicabut.
Pemerintah Indonesia pun telah mengirimkan surat balasan ke ICSID, terkait permintaan Newmont untuk mempercepat proses arbiter menjadi 30 hari.
"Saya sampaikan prosesnya, terkait gugatan ICSID pemerintah Indonesia sudah sampaikan suratnya kepada ICSID yang merespon surat ICSID tentang gugatan Newmont," ujar dia di Kantor BKPM Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Menurutnya, inti dari surat balasan yang disampaikan pemerintah Indonesia kepada Newmont, bahwa pemerintah tidak menyetujui usulan Newmont untuk memperpendek proses penetapan arbiter, yang diminta menjadi 30 hari.
"Kalau kami berpandangan, proses di ICSID sudah baku dan ada periode yang biasa dilakukan. Itu saja dipenuhi. Kami sudah menerima surat ICSID tadi dan sudah direspon," terangnya.
Di sisi lain, kata Mahendra, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menetapkan pengacara atau tim hukum yang akan merepresentasikan Indonesia dalam proses gugatan ini.
"Dengan tim tadi kita akan sama-sama merekomendasikan arbiter yang bisa mewakili Indonesia. Ini proses yang berlanjut," tandas dia.
Pemerintah Indonesia pun telah mengirimkan surat balasan ke ICSID, terkait permintaan Newmont untuk mempercepat proses arbiter menjadi 30 hari.
"Saya sampaikan prosesnya, terkait gugatan ICSID pemerintah Indonesia sudah sampaikan suratnya kepada ICSID yang merespon surat ICSID tentang gugatan Newmont," ujar dia di Kantor BKPM Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Menurutnya, inti dari surat balasan yang disampaikan pemerintah Indonesia kepada Newmont, bahwa pemerintah tidak menyetujui usulan Newmont untuk memperpendek proses penetapan arbiter, yang diminta menjadi 30 hari.
"Kalau kami berpandangan, proses di ICSID sudah baku dan ada periode yang biasa dilakukan. Itu saja dipenuhi. Kami sudah menerima surat ICSID tadi dan sudah direspon," terangnya.
Di sisi lain, kata Mahendra, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menetapkan pengacara atau tim hukum yang akan merepresentasikan Indonesia dalam proses gugatan ini.
"Dengan tim tadi kita akan sama-sama merekomendasikan arbiter yang bisa mewakili Indonesia. Ini proses yang berlanjut," tandas dia.
(izz)
Lihat Juga :