Eks Direksi BTN Menangkan Gugatan Fit and Proper Test BI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan mantan direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN) terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI).
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/ KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode tahun 2010 sampai dengan 2012.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan gugatan perkara tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakata, Kamis (24/7/2014).
"Saya senang gugatan kami dikabulkan pengadilan. Ini membuktikan keputusan BI yang tidak meluluskan fit and proper test terhadap saya salah. Saya berharap BI merehabilitasi nama baik kami," ujar Saut ketika dihubungi di Jakarta, hari ini.
Sementara, pengacara mantan direksi BTN Iwan Kuswardi memaparkan, dalam putusan itu, BI selaku tergugat I, diwajibkan mencabut Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., periode 2010 sampai 2012.
"Sedangkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku tergugat II, diminta merehabilitasi, sekaligus memulihkan nama baik penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat sebagai Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Termasuk di dalamnya menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, empat direksi BTN, Poernomo (pimpinan Kantor Cabang Semarang BTN periode 2009-2011, Saut Pardede (Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode 2010-2012, Mas Guntur Dwi Sulistiyanto selaku direktur BTN.
Selain itu, Evi Firmansyah selaku wakil direktur utama BTN, mengajukan gugatan terhadap Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK ke PTUN Jakarta terkait Keputusan Gubernur BI No 15/127/KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan kedua orang tersebut.
Dalam persidangan kemarin, Gubernur Bank Indonesia (tergugat I) maupun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (tergugat II), menolak dan menyangkal seluruh materi gugatan itu.
Namun, seluruh pengguat dapat membuktikan sekaligus meyakinkan hakim jika gugatannya benar dan cukup beralasan untuk dikabulkan dengan meruntut kembali proses atau prosedur formal persyaratan fit and proper test calon direktur, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) jo.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/8/DPNP/2011 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tanggal 28 Maret 2011 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/26/DPNP tanggal 30 Nopember 2011, melalui surat menyurat yang dilakukan antara Gubernur BI dengan penggugat.
"Dengan demikian, putusan itu menyimpulkan bahwa Gubernur BI terbukti melanggar ketentuan yang dibuatnya sendiri, yakni melanggar Pasal 30 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010, tanggal 29 Desember 2010 tentang Fit and Proper Test," tegas Iwan.
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/ KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode tahun 2010 sampai dengan 2012.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan gugatan perkara tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakata, Kamis (24/7/2014).
"Saya senang gugatan kami dikabulkan pengadilan. Ini membuktikan keputusan BI yang tidak meluluskan fit and proper test terhadap saya salah. Saya berharap BI merehabilitasi nama baik kami," ujar Saut ketika dihubungi di Jakarta, hari ini.
Sementara, pengacara mantan direksi BTN Iwan Kuswardi memaparkan, dalam putusan itu, BI selaku tergugat I, diwajibkan mencabut Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., periode 2010 sampai 2012.
"Sedangkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku tergugat II, diminta merehabilitasi, sekaligus memulihkan nama baik penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat sebagai Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Termasuk di dalamnya menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, empat direksi BTN, Poernomo (pimpinan Kantor Cabang Semarang BTN periode 2009-2011, Saut Pardede (Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode 2010-2012, Mas Guntur Dwi Sulistiyanto selaku direktur BTN.
Selain itu, Evi Firmansyah selaku wakil direktur utama BTN, mengajukan gugatan terhadap Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK ke PTUN Jakarta terkait Keputusan Gubernur BI No 15/127/KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan kedua orang tersebut.
Dalam persidangan kemarin, Gubernur Bank Indonesia (tergugat I) maupun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (tergugat II), menolak dan menyangkal seluruh materi gugatan itu.
Namun, seluruh pengguat dapat membuktikan sekaligus meyakinkan hakim jika gugatannya benar dan cukup beralasan untuk dikabulkan dengan meruntut kembali proses atau prosedur formal persyaratan fit and proper test calon direktur, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) jo.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/8/DPNP/2011 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tanggal 28 Maret 2011 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/26/DPNP tanggal 30 Nopember 2011, melalui surat menyurat yang dilakukan antara Gubernur BI dengan penggugat.
"Dengan demikian, putusan itu menyimpulkan bahwa Gubernur BI terbukti melanggar ketentuan yang dibuatnya sendiri, yakni melanggar Pasal 30 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010, tanggal 29 Desember 2010 tentang Fit and Proper Test," tegas Iwan.
(izz)