Amandemen Renegosiasi KK Freeport Ditandatangani

Jum'at, 25 Juli 2014 - 15:45 WIB
Amandemen Renegosiasi...
Amandemen Renegosiasi KK Freeport Ditandatangani
A A A
DEPOK - Pemerintah bersama PT Freeport Indonesia menandatangani kesepakatan (Memorandum Of Understanding/MoU) seluruh renegosiasi dalam kontrak karya (KK) pertambangan.

"Penandatangan dilakukan oleh Pak Sukhyar pukul 11.00 tadi," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo di sela acara sidak kemananan pasokan listrik di Depok, Jumat (25/7/2014).

Menurutnya, penandatanganan kesepakatan dilakukan setelah klausul kontrak karya (KK) disepakati bersama dan telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika ditanya terkait di mana tempat penandatanganan kesepakatan teraebut, Susilo enggan menjelaskan di mana tempat penandatanganan tersebut dilakukan.

Selain Freeport, 25 perusahaan pemegang KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani MoU beberapa bulan lalu. "Termasuk Freeport yang kami sampaikan telah menyetujui renegosiasi," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam MoU tertuang enam poin renegosiasi yang telah disepakati. Enam poin renegosiasi itu adalah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0601 seconds (0.1#10.140)