Ini Keuntungan Renegosiasi Freeport untuk Indonesia
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia bersama pemerintah hari ini telah menandatangani kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) renegosiasi dalam kontrak karya (KK) pertambangan. Lalu dengan ditekennya MoU tersebut, apa keuntungan bagi Indonesia?
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung (CT) menuturkan, dengan ditandatanganinya MoU tersebut, royalti ekspor Freeport akan langsung berlaku dengan royalti yang baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9.
"Ini yang penting, keuntungan untuk pemerintah Indonesia ini yang penting. Royaltinya ekspor ini langsung berlaku yang baru sesuai PP Nomor 9 antara 3,75% sampai 4%, tergantung. Nah itu naik dari 1% ke 3,75% atau 1% ke 4% itu untuk emas dan tembaga," ujar dia di Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Dia mengatakan, dengan berlakunya royalti yang baru tersebut, maka pendapatan yang diterima negara akan jauh lebih besar dari sebelumnya. Selain itu, Freeport tetap harus membayar Bea Keluar (BK) yang persentasenya ditentukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ada.
"Dengan begitu pemerintah juga akan mendapatkan tambahan penghasilan lagi," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mendapatkan devisa ekspor dengan diekspornya seluruh mineral yang diubah dalam bentuk konsentrat tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mendapatkan nilai cukup besar.
"Diperkirakan untuk seluruh KK tahun ini, kita bakal menerima USD6 miliar dari ekspor mineral dan batu bara terkait renegosiasi ini. Maka status balance sheet neraca perdagangan kita akan membaik pada akhir tahun ini. Berarti defisit neraca berjalan kita tidak seburuk apa yang diramalkan selama ini," tutur dia.
Senada dengan CT, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi yang ditemui di Kantor Kemenko menuturkan, pemerintah Indonesia akan mendapatkan keuntungan dengan diselesaikannya renegosiasi Freeport itu. "Pokoknya kita lebih tenang. Perdagangan lebih senang," ujar Luthfi.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung (CT) menuturkan, dengan ditandatanganinya MoU tersebut, royalti ekspor Freeport akan langsung berlaku dengan royalti yang baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9.
"Ini yang penting, keuntungan untuk pemerintah Indonesia ini yang penting. Royaltinya ekspor ini langsung berlaku yang baru sesuai PP Nomor 9 antara 3,75% sampai 4%, tergantung. Nah itu naik dari 1% ke 3,75% atau 1% ke 4% itu untuk emas dan tembaga," ujar dia di Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Dia mengatakan, dengan berlakunya royalti yang baru tersebut, maka pendapatan yang diterima negara akan jauh lebih besar dari sebelumnya. Selain itu, Freeport tetap harus membayar Bea Keluar (BK) yang persentasenya ditentukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ada.
"Dengan begitu pemerintah juga akan mendapatkan tambahan penghasilan lagi," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mendapatkan devisa ekspor dengan diekspornya seluruh mineral yang diubah dalam bentuk konsentrat tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mendapatkan nilai cukup besar.
"Diperkirakan untuk seluruh KK tahun ini, kita bakal menerima USD6 miliar dari ekspor mineral dan batu bara terkait renegosiasi ini. Maka status balance sheet neraca perdagangan kita akan membaik pada akhir tahun ini. Berarti defisit neraca berjalan kita tidak seburuk apa yang diramalkan selama ini," tutur dia.
Senada dengan CT, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi yang ditemui di Kantor Kemenko menuturkan, pemerintah Indonesia akan mendapatkan keuntungan dengan diselesaikannya renegosiasi Freeport itu. "Pokoknya kita lebih tenang. Perdagangan lebih senang," ujar Luthfi.
(izz)