Tips Aman Berinvestasi di Koperasi
A
A
A
JAKARTA - BERINVESTASI di koperasi terkadang masih diragukan sejumlah kalangan. Pasalnya, banyak koperasi yang tidak berbadan hukum kerapkali meresahkan masyarakat karena sering melakukan penipuan investasi.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) Chairul Djamhari meminta para nasabah untuk memahami hak dan kewajiban dalam investasi di bidang koperasi.
"Nasabah harus memperhatikan status koperasi yang terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum yang jelas. Karena dari 208 ribu koperasi ada yang masih aktif, mati suri dan ada yang tinggal nama," ujar dia di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, belum lama ini.
Dia mengatakan, dalam melakukan pengawasan ada instansi dibidang koperasi, mulai dari pemerintah kabupaten maupun provinsi. Sedangkan KemenKop-UKM mengawasi tingkat nasional.
Selain itu, jika ingin berinvestasi juga harus memastikan rapat anggota tahunan (RAT) berjalan sesuai aturan, yaitu satu kali dalam setahun.
"Kalau sudah tidak dilakukan lima tahun terakhir, kalau koperasi bilang itu tak bermasalah, kami bilangnya bermasalah. Itu sudah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh Undang-Undang)," tuturnya.
Chairul mengungkapkan, masyarakat juga perlu melakukan pengecekan aktivitas koperasi dalam lima tahun terakhir. Terutama dalam pelaksanaan anggaran sisa hasil usaha (SHU).
"Jangan sampai ditikung atau distempel saja oleh pengurusnya. Sebab kalau mengetahui hak dan kewajibannya itu, termasuk pembentukan pengurus," pungkasnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) Chairul Djamhari meminta para nasabah untuk memahami hak dan kewajiban dalam investasi di bidang koperasi.
"Nasabah harus memperhatikan status koperasi yang terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum yang jelas. Karena dari 208 ribu koperasi ada yang masih aktif, mati suri dan ada yang tinggal nama," ujar dia di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, belum lama ini.
Dia mengatakan, dalam melakukan pengawasan ada instansi dibidang koperasi, mulai dari pemerintah kabupaten maupun provinsi. Sedangkan KemenKop-UKM mengawasi tingkat nasional.
Selain itu, jika ingin berinvestasi juga harus memastikan rapat anggota tahunan (RAT) berjalan sesuai aturan, yaitu satu kali dalam setahun.
"Kalau sudah tidak dilakukan lima tahun terakhir, kalau koperasi bilang itu tak bermasalah, kami bilangnya bermasalah. Itu sudah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh Undang-Undang)," tuturnya.
Chairul mengungkapkan, masyarakat juga perlu melakukan pengecekan aktivitas koperasi dalam lima tahun terakhir. Terutama dalam pelaksanaan anggaran sisa hasil usaha (SHU).
"Jangan sampai ditikung atau distempel saja oleh pengurusnya. Sebab kalau mengetahui hak dan kewajibannya itu, termasuk pembentukan pengurus," pungkasnya.
(gpr)