Ini Komentar BPS Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi
Selasa, 05 Agustus 2014 - 16:27 WIB
Ini Komentar BPS Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini agar kuota BBM bersubsidi sebesar 46 Juta Kiloliter (kl) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 tidak jebol.
Dalam surat edarannya, BPH Migas mengatakan bahwa bahan bakar solar bersubisidi mulai 1 Agustus 2014 kemarin dilarang diperjualbelikan di daerah Jakarta Pusat. Selain itu, mulai 6 Agustus 2014 mendatang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di rest area jalur tol dilarang menjual BBM jenis premium.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan BBM bersubsidi tersebut akan memengaruhi inflasi jika terjadi kenaikan tarif angkutan umum. Namun dia mengaku pihaknya belum mengetahui sejauh mana pengaruhnya tersebut.
"Kami belum tahu apakah nanti akan ada kebijakan kenaikan tarif. Kalau kenaikan tarif akan ada, tentu akan berpengaruh inflasi, harga jual, output barang yang terpengaruh. Kalau output berubah, input tetap, itu akan berpengaruh kan, pasti berpengaruh pada PDB (Produk Domestik Bruto), tapi besarannya kami belum tahu," ujar dia di Kantor Pusat BPS Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tidak terjadi kenaikan tarif angkutan maka pembatasan tersebut tidak akan ada pengaruhnya terhadap inflasi dan kondisi ekonomi Indonesia. Namun berpengaruh ke pengeluaran pemerintah, sebab subsidi BBM sudah terlalu besar.
"Ya tapi akan berpengaruh ke pengeluaran pemerintah juga, subsidinya terlalu besar kan. Kalau ke dalam ekonomi, tarif, harga jual akan naik maka inflasi akan terpengaruh. Kalau tak ada kenaikan tapi pelaku usaha menaikkan harga kan juga bisa, tapi mudah-mudahan enggak ya," pungkasnya.
Dalam surat edarannya, BPH Migas mengatakan bahwa bahan bakar solar bersubisidi mulai 1 Agustus 2014 kemarin dilarang diperjualbelikan di daerah Jakarta Pusat. Selain itu, mulai 6 Agustus 2014 mendatang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di rest area jalur tol dilarang menjual BBM jenis premium.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan BBM bersubsidi tersebut akan memengaruhi inflasi jika terjadi kenaikan tarif angkutan umum. Namun dia mengaku pihaknya belum mengetahui sejauh mana pengaruhnya tersebut.
"Kami belum tahu apakah nanti akan ada kebijakan kenaikan tarif. Kalau kenaikan tarif akan ada, tentu akan berpengaruh inflasi, harga jual, output barang yang terpengaruh. Kalau output berubah, input tetap, itu akan berpengaruh kan, pasti berpengaruh pada PDB (Produk Domestik Bruto), tapi besarannya kami belum tahu," ujar dia di Kantor Pusat BPS Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tidak terjadi kenaikan tarif angkutan maka pembatasan tersebut tidak akan ada pengaruhnya terhadap inflasi dan kondisi ekonomi Indonesia. Namun berpengaruh ke pengeluaran pemerintah, sebab subsidi BBM sudah terlalu besar.
"Ya tapi akan berpengaruh ke pengeluaran pemerintah juga, subsidinya terlalu besar kan. Kalau ke dalam ekonomi, tarif, harga jual akan naik maka inflasi akan terpengaruh. Kalau tak ada kenaikan tapi pelaku usaha menaikkan harga kan juga bisa, tapi mudah-mudahan enggak ya," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :