Harga Barang Tak Terlalu Terpengaruh Pembatasan Solar
Selasa, 05 Agustus 2014 - 18:53 WIB
Harga Barang Tak Terlalu Terpengaruh Pembatasan Solar
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan pembatasan penjualan solar bersubsidi di sejumlah wilayah dengan menggunakan batas waktu telah berlangsung. Pembatasan ini dikhawatirkan akan memberikan beban tambahan pada ongkos logistik barang terutama dengan moda angkutan truk.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, dampak pembatasan ini terhadap kenaikan biaya logistik diperkirakan tidak akan terlalu besar untuk sektor perdagangan.
"Berdasarkan perhitungan kita biaya bahan bakar terhadap biaya transportnya tidak terlalu besar. Dan pengaruh biaya transport terhadap harga biaya akhir barang (di pasaran) tidak besar," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Menurutnya, dari pembicaraan yang dilakukan dengan beberapa perusahaan angkutan barang, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut telah memulai pengiriman barangnya pada pukul 06.00 WIB.
"Beberapa konsern dari perusahaan angkutan barang, mereka mengatakan jam 6 pagi sudah harus jalan. Artinya persiapan kendaraannya sudah lebih pagi," lanjut dia.
Namun Bayu mengungkapkan bahwa terkait aturan baru ini, para pengusaha angkutan barang mengusulkan agar pembatasan waktunya diubah dari semula pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB menjadi dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. "Jadi kan tetap selama 12 jam," katanya.
Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan masih akan terus melakukan pemantauan bila terjadi dampak yang serius akibat kebijakan ini. "Jadi mungkin yang menjadi masalah hanya terkait teknisnya saja. Ini kita pantau terus," tandas Bayu.
Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari 48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014, akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, dampak pembatasan ini terhadap kenaikan biaya logistik diperkirakan tidak akan terlalu besar untuk sektor perdagangan.
"Berdasarkan perhitungan kita biaya bahan bakar terhadap biaya transportnya tidak terlalu besar. Dan pengaruh biaya transport terhadap harga biaya akhir barang (di pasaran) tidak besar," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Menurutnya, dari pembicaraan yang dilakukan dengan beberapa perusahaan angkutan barang, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut telah memulai pengiriman barangnya pada pukul 06.00 WIB.
"Beberapa konsern dari perusahaan angkutan barang, mereka mengatakan jam 6 pagi sudah harus jalan. Artinya persiapan kendaraannya sudah lebih pagi," lanjut dia.
Namun Bayu mengungkapkan bahwa terkait aturan baru ini, para pengusaha angkutan barang mengusulkan agar pembatasan waktunya diubah dari semula pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB menjadi dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. "Jadi kan tetap selama 12 jam," katanya.
Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan masih akan terus melakukan pemantauan bila terjadi dampak yang serius akibat kebijakan ini. "Jadi mungkin yang menjadi masalah hanya terkait teknisnya saja. Ini kita pantau terus," tandas Bayu.
Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari 48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014, akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.
(gpr)
Lihat Juga :