Organda Solo Minta Penyelarasan Tarif Angkutan
Selasa, 05 Agustus 2014 - 19:38 WIB
Organda Solo Minta Penyelarasan Tarif Angkutan
A
A
A
SOLO - Organinasi Angkutan Darat (Organda) Kota Solo, berharap agar pemerintah melakukan penyelaraan tari angkutan umum di Kota Solo dan sekitarnya. Penyelarasan tari itu dilakukan seiringa adanya kebijakan pembatasan pembelian BBM Bersubsidi yang dialkukan oleh Pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Solo, Joko Suprapto menyebutkan, pembatasan waktu pembelian BBM bersubisidi yang diterapakan oleh pemerintah itu sangat menyulitkan pengusaha angkutan. Menurutnya biaya operasional angkutan itu sangat tinggi jika mengacu pada penerapan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, untuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 Harga BBM bersubsisi jenis solar dijual seharga Rp5.500 sedangkan untuk diluar pukul itu harga yang diterapkan sebesar Rp12.900 untuk setip liter.
Dengan mengacu pada harga BBM itu maka biaya operasional bakal naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan untuk sebelumnya. Biaya peningkatan operasional itu akan dirasakan oleh bus-bus Antar Kota antar Propinisi (AKAP) yang biasanya beroperasi malam hari.
“Kalau bus AKAP itu sangat terasa sekali karena mereka operasi malam hari otomatis mengisi BBM malam hari yang harganya sangat tinggi,” ucapnya.
Dengan seperti itu pihaknya berharap agar pemerintah segera melakukan penyelarasan tarif angkutan umum terutama untuk Bus AKAP dalam waktu dekat ini. Jika tidak nantinya akan membuat para pengusahaha angkutan gulung tikar. Yang nantinya menimbulkan efek buruk bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
“Kita berharap agar tarif itu dinaikkan, karena kita tidak bisa menaikkan tarif secara mandiri, sehingga kami minta pengertiannya kepada pemerintah. Atau kalau tidak kebijakan pembatasan BBM itu batal diterapkan, itu jauh lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Solo, masih melakukan penerapan berbeda atas kebijakan tersebut. Pengelola SPBU Sekarpace, Joko Supeno, mengaku masih menunggu surat resmi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah.
Surat resmi itu nantinya bakal disiapkan untuk menghadapi para sopir angkutan orang maupun angkutan barang yang akan membeli BBM. Pasalnya belum semua sopir tahu tentang pembatasan BBM yang mulai diterapkan.
Pengelola SPBU Cangklik, Afiah Ghalib mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan kebijakan itu sejak Senin pagi. menurutnya di SPBU miliknya itu BBM bersubsidi hanya dijual pada waktu yang ditentukan. Setelah jam yang ditentukan, dispenser BBM bersubsidi bakal dimatikan dan oihaknya langsung menjual Solar non subsidi dalam bentuk jerigen.
“Setelah waktunya habis, kita langsung jual Pertamina Dex dalam bentuk jerigen,” ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Solo, Joko Suprapto menyebutkan, pembatasan waktu pembelian BBM bersubisidi yang diterapakan oleh pemerintah itu sangat menyulitkan pengusaha angkutan. Menurutnya biaya operasional angkutan itu sangat tinggi jika mengacu pada penerapan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, untuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 Harga BBM bersubsisi jenis solar dijual seharga Rp5.500 sedangkan untuk diluar pukul itu harga yang diterapkan sebesar Rp12.900 untuk setip liter.
Dengan mengacu pada harga BBM itu maka biaya operasional bakal naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan untuk sebelumnya. Biaya peningkatan operasional itu akan dirasakan oleh bus-bus Antar Kota antar Propinisi (AKAP) yang biasanya beroperasi malam hari.
“Kalau bus AKAP itu sangat terasa sekali karena mereka operasi malam hari otomatis mengisi BBM malam hari yang harganya sangat tinggi,” ucapnya.
Dengan seperti itu pihaknya berharap agar pemerintah segera melakukan penyelarasan tarif angkutan umum terutama untuk Bus AKAP dalam waktu dekat ini. Jika tidak nantinya akan membuat para pengusahaha angkutan gulung tikar. Yang nantinya menimbulkan efek buruk bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
“Kita berharap agar tarif itu dinaikkan, karena kita tidak bisa menaikkan tarif secara mandiri, sehingga kami minta pengertiannya kepada pemerintah. Atau kalau tidak kebijakan pembatasan BBM itu batal diterapkan, itu jauh lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Solo, masih melakukan penerapan berbeda atas kebijakan tersebut. Pengelola SPBU Sekarpace, Joko Supeno, mengaku masih menunggu surat resmi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah.
Surat resmi itu nantinya bakal disiapkan untuk menghadapi para sopir angkutan orang maupun angkutan barang yang akan membeli BBM. Pasalnya belum semua sopir tahu tentang pembatasan BBM yang mulai diterapkan.
Pengelola SPBU Cangklik, Afiah Ghalib mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan kebijakan itu sejak Senin pagi. menurutnya di SPBU miliknya itu BBM bersubsidi hanya dijual pada waktu yang ditentukan. Setelah jam yang ditentukan, dispenser BBM bersubsidi bakal dimatikan dan oihaknya langsung menjual Solar non subsidi dalam bentuk jerigen.
“Setelah waktunya habis, kita langsung jual Pertamina Dex dalam bentuk jerigen,” ucapnya.
(gpr)
Lihat Juga :