Enam Daerah di Jabar Tak Dibatasi Penjualan Solar Bersubsidi
A
A
A
BANDUNG - Hanya enam dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) yang benar-benar terbebas dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan waktu penjualan solar.
Sehingga, di enam daerah di Jabar tidak ada satu pun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dilarang menjual solar pada malam hari.
"Keenam daerah tersebut antara lain Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Tasikmalaya, dan Cimahi," ujar Asisten Manager Eksternal Relation Marketing Operation Region III Jakarta-Jawa Barat (Jabar)-Banten Pertamina, Mila Suciani, Rabu (6/8/2014).
Sementara, daerah yang SPBU-nya paling banyak mengalami pembatasan penjualan solar bersubsidi di antaranya Kabupaten Bekasi sebanyak 10 dari 64 SPBU, Kota Bandung sebanyak 5 dari 90 SPBU, dan Depok 2 dari 41 SPBU.
"Secara keseluruhan, ada 52 SPBU yang dibatasi waktu penjualnnya di Jabar, sedangkan di Jakarta ada 5, dan di Banten ada 13," katanya.
Pertamina mengimbau masyarakat jangan khawatir dengan pemberlakuan kebijakan tersebut karena masih lebih banyak SPBU yang melayani penjualan solar selama 24 jam.
Mila menjelaskan, lima SPBU di Bandung yang mengalami pembatasan waktu pelayanan pembeliam solar antara lain SPBU 3440120 di Surya Sumantri, 3440216 Kiara Condong bawah flyover, 3440228 Gatot Subroto, 3440231 Sadang Serang, dan 3440241 Derwati. Sisanya tetap melayani pembelian solar 24 jam.
Awalnya, Pertamina akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi di 74 dari 90 SPBU di Kota Bandung. Pertamina beralasan, untuk meminimalkan dampak ekonomi, larangan penjualan BBM subsidi pada malam hari akhirnya hanya diberlakukan pada lima SPBU di Kota Bandung.
"Pengurangan SPBU tersebut sudah diberlakukan sejak hari pertama pemberlakuan pembatasan waktu penjualan solar atau sejak Senin malam. Pembatasan hanya diberlakukan pada cluster tertentu, khususnya jalur industri, perkebunan, pertambangan, yang rawan penyelewengan," tuturnya.
Sehingga, di enam daerah di Jabar tidak ada satu pun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dilarang menjual solar pada malam hari.
"Keenam daerah tersebut antara lain Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Tasikmalaya, dan Cimahi," ujar Asisten Manager Eksternal Relation Marketing Operation Region III Jakarta-Jawa Barat (Jabar)-Banten Pertamina, Mila Suciani, Rabu (6/8/2014).
Sementara, daerah yang SPBU-nya paling banyak mengalami pembatasan penjualan solar bersubsidi di antaranya Kabupaten Bekasi sebanyak 10 dari 64 SPBU, Kota Bandung sebanyak 5 dari 90 SPBU, dan Depok 2 dari 41 SPBU.
"Secara keseluruhan, ada 52 SPBU yang dibatasi waktu penjualnnya di Jabar, sedangkan di Jakarta ada 5, dan di Banten ada 13," katanya.
Pertamina mengimbau masyarakat jangan khawatir dengan pemberlakuan kebijakan tersebut karena masih lebih banyak SPBU yang melayani penjualan solar selama 24 jam.
Mila menjelaskan, lima SPBU di Bandung yang mengalami pembatasan waktu pelayanan pembeliam solar antara lain SPBU 3440120 di Surya Sumantri, 3440216 Kiara Condong bawah flyover, 3440228 Gatot Subroto, 3440231 Sadang Serang, dan 3440241 Derwati. Sisanya tetap melayani pembelian solar 24 jam.
Awalnya, Pertamina akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi di 74 dari 90 SPBU di Kota Bandung. Pertamina beralasan, untuk meminimalkan dampak ekonomi, larangan penjualan BBM subsidi pada malam hari akhirnya hanya diberlakukan pada lima SPBU di Kota Bandung.
"Pengurangan SPBU tersebut sudah diberlakukan sejak hari pertama pemberlakuan pembatasan waktu penjualan solar atau sejak Senin malam. Pembatasan hanya diberlakukan pada cluster tertentu, khususnya jalur industri, perkebunan, pertambangan, yang rawan penyelewengan," tuturnya.
(izz)