OJK Bentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah

Senin, 11 Agustus 2014 - 15:43 WIB
OJK Bentuk Komite Pengembangan...
OJK Bentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan dan kualitas pengembangan industri jasa keuangan syariah agar dapat berkontribusi lebih maksimal dalam perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, dukungan tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar dan perlindungan konsumen yang komprensif.

Sejalan dengan itu, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 21 tahun 2011 tentang OJK, Dewan Komisioner OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang Pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS).

“KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif serta sinergi secara eksternal dan internal baik lintas lembaga juga lintas sektor,” ujar dia di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Muliaman mengungkapkan, koordinasi internal antarkompartemen di dalam OJK dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang terdiri dari perbankan, industri jasa keuangan syariah non-bank dan pasar modal syariah juga diharapkan dapat berjalan secara sinergis dan terintegrasi.

KPJKS memiliki fungsi pokok memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis dan operasional di bidang pengembangan sektor jasa keuangan syariah kepada OJK dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait.

Selain itu, KPJKS beranggotakan 24 orang dari internal dan eksternal OJK dengan ketua komite adalah Ketua Dewan Komisioner OJK.

OJK saat ini sedang intensif menyusun masterplan pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang akan menjadi roadmap dan strategi pengembangan ke depan, dan mempercepat penyempurnaan berbagai regulasi dan sistem pengawasan yang efektif untuk industri jasa keuangan syariah, mendorong pengembang infrastruktur dan jasa pendukung.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved