OJK Bentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah

Senin, 11 Agustus 2014 - 15:43 WIB
OJK Bentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah
OJK Bentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan dan kualitas pengembangan industri jasa keuangan syariah agar dapat berkontribusi lebih maksimal dalam perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, dukungan tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar dan perlindungan konsumen yang komprensif.

Sejalan dengan itu, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 21 tahun 2011 tentang OJK, Dewan Komisioner OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang Pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS).

“KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif serta sinergi secara eksternal dan internal baik lintas lembaga juga lintas sektor,” ujar dia di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Muliaman mengungkapkan, koordinasi internal antarkompartemen di dalam OJK dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang terdiri dari perbankan, industri jasa keuangan syariah non-bank dan pasar modal syariah juga diharapkan dapat berjalan secara sinergis dan terintegrasi.

KPJKS memiliki fungsi pokok memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis dan operasional di bidang pengembangan sektor jasa keuangan syariah kepada OJK dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait.

Selain itu, KPJKS beranggotakan 24 orang dari internal dan eksternal OJK dengan ketua komite adalah Ketua Dewan Komisioner OJK.

OJK saat ini sedang intensif menyusun masterplan pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang akan menjadi roadmap dan strategi pengembangan ke depan, dan mempercepat penyempurnaan berbagai regulasi dan sistem pengawasan yang efektif untuk industri jasa keuangan syariah, mendorong pengembang infrastruktur dan jasa pendukung.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6249 seconds (0.1#10.140)