Aset Perbankan Syariah Capai Rp250,5 T

Senin, 11 Agustus 2014 - 16:46 WIB
Aset Perbankan Syariah Capai Rp250,5 T
Aset Perbankan Syariah Capai Rp250,5 T
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah hingga Mei 2014 sebesar Rp250,55 triliun dan aset asuransi syariah mencapai Rp19,26 triliun.

Sementara aset pembiayaan syariah sampai dengan Juni 2014 Rp23,49 triliun, saham syariah sampai dengan Juli 2014 Rp2.955,79 triliun, sukuk korporasi sampai dengan Juli 2014 Rp6,96 triliun, reksa dana syariah sampai dengan Juli 2014 sebesar Rp9,51 triliun, dan sukuk negara sampai dengan Juli 2014 Rp179,10 triliun.

Perlu diketahui, OJK akan terus mendorong percepatan dan kualitas pengembangan industri jasa keuangan syariah agar dapat berkontribusi lebih maksimal dalam perekonomian nasional, sehingga industri jasa keuangan syariah nasional sebagai industri yang baru bertumbuh memerlukan dukungan dari otoritas dan stakeholders terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dukungan tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar dan perlindungan konsumen yang komprensif.

Sejalan dengan itu, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, Dewan Komisioner OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS).

“KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif serta sinergi secara eksternal dan internal baik lintas lembaga juga lintas sektor,” kata Muliaman di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Dia menyampaikan, bahwa industri jasa keuangan syariah Indonesia yang saat ini baru mencapai kisaran 5-8% pangsanya memiliki ruang bertumbuh yang relatif luas.

Menurutnya, hal ini ditopang masih besarnya lapisan masyarakat lapis bawah yang belum terjamah layanan jasa keuangan formal, semakin meningkatnya jumlah middle-class yang memiliki income relatif besar yang membutuhkan instrumen investasi dan layanan jasa keuangan yang beragam.

Selain itu, masih besarnya kebutuhan pembiayaan berbagai sektor usaha termasuk pembiayaan proyek-proyek skala besar yang seharusnya dapat digarap oleh industri jasa keuangan syariah.

“Oleh karena itu, OJK terus berupaya menciptakan iklim kondusif bagi bertumbuhnya industri jasa keuangan syariah,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7939 seconds (0.1#10.140)