Alfamart Jual Lebih dari 90% Produk Dalam Negeri
A
A
A
TANGERANG - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pengelola ritel Alfamart Alfamidi menjual lebih dari 90% produk buatan dalam negeri atau produk lokal, di seluruh toko jaringannya yang ada di Indonesia.
Corporate Communication General Manager Alfamart Nur Rachman mengatakan, hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah melalui kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80% produk lokal alias buatan Indonesia.
“Perusahaan telah menerapkan Permendag NO.70/2013 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Toko Modern dengan dijualnya produk dalam negeri di jaringan toko kami,” ujar dia dalam siaran pers, Senin (11/8/2014).
Perusahaan didukung oleh 600 pemasok dan principal yang merupakan perusahaan nasional sebagai pemegang merk yang ingin memasarkan produknya di jaringan toko Alfamart.
Menurutnya, PT Sumber Alfaria Trijaya setuju dengan adanya kebijakan yang mengatur tentang kewajiban penjualan produk dalam negeri di toko-toko ritel atau toko modern.
“Lebih dari 90% produk yang dijual merupakan produk buatan dalam negeri,” tuturnya.
Selain itu, SAT juga mendukung pemasaran produk dalam negeri dengan memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya di Alfamart.
“Kami juga memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memasarkan produknya melalui home brand dengan merk Alfamart. Pelaku usaha UMKM dapat memasarkan produknya di toko kami dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” tandasnya.
Corporate Communication General Manager Alfamart Nur Rachman mengatakan, hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah melalui kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80% produk lokal alias buatan Indonesia.
“Perusahaan telah menerapkan Permendag NO.70/2013 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Toko Modern dengan dijualnya produk dalam negeri di jaringan toko kami,” ujar dia dalam siaran pers, Senin (11/8/2014).
Perusahaan didukung oleh 600 pemasok dan principal yang merupakan perusahaan nasional sebagai pemegang merk yang ingin memasarkan produknya di jaringan toko Alfamart.
Menurutnya, PT Sumber Alfaria Trijaya setuju dengan adanya kebijakan yang mengatur tentang kewajiban penjualan produk dalam negeri di toko-toko ritel atau toko modern.
“Lebih dari 90% produk yang dijual merupakan produk buatan dalam negeri,” tuturnya.
Selain itu, SAT juga mendukung pemasaran produk dalam negeri dengan memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya di Alfamart.
“Kami juga memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memasarkan produknya melalui home brand dengan merk Alfamart. Pelaku usaha UMKM dapat memasarkan produknya di toko kami dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” tandasnya.
(gpr)