BI Klaim Kebijakan LTV Sektor Properti Efektif

Rabu, 13 Agustus 2014 - 17:18 WIB
BI Klaim Kebijakan LTV...
BI Klaim Kebijakan LTV Sektor Properti Efektif
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa untuk penerapan aturan loan to value (LTV) yang diperuntukkan bagi pengguna kredit perumahan saat ini berjalan dengan efektif dalam menahan kenaikan harga rumah secara serampangan. Hal tersebut juga berjalan efektif dalam meningkatkan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan.

"Harganya sampai saat ini masih naik, tapi masih tetap terkendali. Jadi LTV itu efektif mengendalikan harga. Kalau tidak, tentu saja kan itu ada risiko baik dari developer maupun pembeli juga debitor," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Tirta Segara di Gedung BI, Jakarta, Rabu (13/8/ 2014).

Hasil survei harga properti residensial (rumah tinggal), lanjut Tirta, yang dilakukan bank sentral selama triwulan lalu mencatat bahwa untuk kenaikan harga yang melambat dari 7,92% secara setahunan (yoy) pada triwulan dua tahun lalu, menjadi 7,40% (yoy) pada triwulan dua tahun ini.

"LTV kebijakan untuk mengendalikan harga. Tapi untuk tipe rumah tertentu seperti tipe kecil itu tidak terkena aturan pembatasan itu. Kan masih banyak juga masyarakat yang belum punya rumah," tutur Tirta.

Menurutnya, bank sentral sebagai otoritas moneter berkepentingan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, yang salah satunya dilakukan melalui penerapan aturan LTV.

Selain di sektor properti, lanjut Tirta, BI juga telah menerapkan aturan di sektor otomotif karena pertumbuhan kreditnya yang dilihat sudah terlalu tinggi. "Jadi kita lihat juga semua sektor lain kalau perlu kita terapkan kebijakan LTV," tandasnya.

Di sektor properti sendiri, BI telah dua kali menerapkan aturan LTV, yakni pada medio 2012 dan medio 2012. Pada penerapan tahun 2012, BI membatasi LTV KPR ke tipe rumah di atas 70 m2 maksimal 70% dari harga rumah, demikian debitor harus menyisihkan uang muka 30%.

Pada penyempurnaan aturan LTV tahun 2013, BI kembali memerketat pemberian kredit ke sektor properti di antaranya pembatasan KPR indent hanya untuk KPR pertama, pun penerapan LTV lebih rendah untuk KPR kedua, ketiga, dan seterusnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved