Larangan BBM Subsidi di DKI Harus Konsultasi ke Pusat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu berwacana untuk melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta mulai tahun depan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung menegaskan bahwa sudah sedianya pemerintah daerah (Pemda) yang dalam hal ini Pemda DKI Jakarta untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hal tersebut.
"Jadi kalau dia ingin menerapkan itu (larangan BBM subsidi) pada nanti kan tahun depan, silakan berkonsultasi kepada Pemerintah Pusat pada saat itu," ujar dia di Kemenko Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini dikarenakan kewenangan untuk menghilangkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Ya kalau kewenangan untuk satu daerah itu boleh menghilangkan subsidi atau tidak, bukan kewenangan pemerintah daerah. Itu kewenangan pemerintah pusat," pungkas dia.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung menegaskan bahwa sudah sedianya pemerintah daerah (Pemda) yang dalam hal ini Pemda DKI Jakarta untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hal tersebut.
"Jadi kalau dia ingin menerapkan itu (larangan BBM subsidi) pada nanti kan tahun depan, silakan berkonsultasi kepada Pemerintah Pusat pada saat itu," ujar dia di Kemenko Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini dikarenakan kewenangan untuk menghilangkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Ya kalau kewenangan untuk satu daerah itu boleh menghilangkan subsidi atau tidak, bukan kewenangan pemerintah daerah. Itu kewenangan pemerintah pusat," pungkas dia.
(gpr)