10 Perusahaan Paling Harmonis versi Kemenakertrans

Kamis, 14 Agustus 2014 - 18:03 WIB
10 Perusahaan Paling...
10 Perusahaan Paling Harmonis versi Kemenakertrans
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan penghargaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit bagi 10 perusahaan yang dinilai mampu membina hubungan industrial paling harmonis antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Penetapan penghargaan kepada 10 perusahaan terbaik tingkat nasional ini didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya, tidak adanya gejolak dan konflik di perusahaan, tidak adanya PHK pekerja dan terselesaikannya dengan baik sejumlah persoalan antara buruh dan manajemen perusahaan dalam waktu satu tahun.

"Penghargaan bagi LKS bipartit ini menjadi motivasi agar semua pihak termasuk pemda mendorong terciptanya hubungan industrial yang baik untuk tingkatkan fungsi dan peran bipartit bagi dialog sosial," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Sepuluh perusahaan yang mendapatkan LKS Bipartit Award 2014 tingkat nasional adalah PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing, Alila Ubud, PT Antam Tbk, UPBN, PT Adaro Indonesia, dan PT Dewhirst Indonesia.

Selain itu, PT Pura Barutama, PTPN VII Ketahun, PT Agrowiratama, PT PN III PKS Torgamba dan The Phoenix Hotel.

Menurutnya, pemberian penghargaan LKS Bipartit yang rutin dilakukan setiap tahun ini diharapkan dapat mendorong dan memotivasi Pemda dan perusahaan agar mau membentuk LKS Bipartit dalam perusahaan.

"Perusahaan skala besar dan kecil membutuhkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan untuk menjamin kelangsungan usaha. Termasuk, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, kesejahteraan buruh dan pekerja. Untuk itu, kita minta seluruh Pemda mendorong pembentukan LKS Bipartit dalam perusahaan di daerahnya," terangnya.

Fungsi dan tugas LKS Bipartit mendorong adanya dialog sosial untuk mencapai kesepakatan atas gejolak atau persoalan yang terjadi dalam perusahaan. Dengan tercapainya kesepakatan, maka hubungan industrial dalam perusahaan akan harmonis, sehingga meningkatkan produktivitas.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan Kemenakertrans, hingga Maret 2014 tercatat ada 281.483 perusahaan di Indonesia yang terdiri atas 187.992 perusahaan kecil, 58.128 perusahaan sedang, dan 35.363 perusahaan besar.

Hingga Juli 2014 menunjukkan LKS Bipartit yang terbentuk baru sebanyak 15.429 dan sebagian masih kurang mengoptimalkan tugas dan fungsinya di perusahaan. Untuk 2015, pihaknya akan fokus mensosialisasikan LKS Bipartit agar makin banyak perusahaan membentuk LKS Biparti.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0613 seconds (0.1#10.140)