Pemerintah Diminta Tetapkan Harga BBM dan Elpiji Umum

Minggu, 17 Agustus 2014 - 10:56 WIB
Pemerintah Diminta Tetapkan...
Pemerintah Diminta Tetapkan Harga BBM dan Elpiji Umum
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM diminta menetapkan besaran harga bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji umum.

"Harusnya Kementerian ESDM menetapkan besaran harga BBM dan elpiji umum atau nonsubsidi sesuai dengan Putusan MK No. Perkara 002/PUU-1/2003," kata Pengamat kebijakan energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, di Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Menurut Sofyano, selain menetapkan besaran elpiji umum, Kementerian ESDM juga harus merevisi Permen ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Penyaluran Elpiji, yang menetapkan harga elpiji umum atau non subsidi ditetapkan oleh Badan Usaha Niaga Elpiji (BUN Elpiji) atau BUN Elpiji hanya melaporkan saja penetapan harga jual elpiji umum ke pemerintah.

Sofyano menambahkan pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 22/2001 tentang Migas sesuai dengan Putusan MK No Perkara 002/PUU-1/2003 tentang Permohona Uji Formil Materiil terhadap UU No. 22/2001 tentang Migas, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga PP No. 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pemerintah kemudian membatalkan ketentuan pasal 72, PP No. 36/2004 tentang Migas (harga BBM dan Migas), kecuali gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Dengan menerbitkan PP No. 30/2009 tentang Perubahan PP No. 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan menetapkan/merubah pasal 72, sehingga selengkapnya berbunyi: harga BBM dan gas bumi diatur dan/ditetapkan oleh pemerintah.

"Namun ternyata pemerintah tidak terbukti (tidak pernah menerbitkan Permen ESDM) yang mengatur dan menetapkan ketentuan terkait penetapan harga BBM non subsidi dan nyatanya harga BBM non subsidi nyaris sepenuhnya ditetapkan oleh produsennya (Pertamina, Shell, AKR dan Total)," ungkap Sofyano.

Dalam kesempatan itu, Sofyano menambahkan, jika pemerintah yang menetapkan harga BBM dan elpiji non subsidi, kalau harga yang ditetapkan dibawah harga keekonomian maka pemerintah harus menanggung resiko harga tersebut.

"Nah inilah yang tidak mau dilakukan oleh pemerintah, maka pejabat-pejabat pemerintah itu pura-pura tidak mengerti saja dengan Permen ESDM tersebut, dan tutup mata serta telinga dengan penetapan harga BBM non subsidi yang ditetapkan oleh produsen," ujarnya.

Dia menambahkan, jika pemerintah menilai bahwa elpiji bukan gas bumi maka konsekuensinya pemerintah harus melepas Badan Usaha Niaga Elpiji menentukan dan menetapkan harga elpiji umum untuk berwenang sepenuhnya melakukan aksi korporasi penetapan harga jual elpiji produksi mereka.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Naik Mulai Maret 2026, Ini Daftar Terbarunya
3 Jenis BBM Pertamina...
3 Jenis BBM Pertamina Naik, Intip Perbandingan Harga dengan Shell, Vivo dan BP
BBM Nonsubsidi Naik...
BBM Nonsubsidi Naik Drastis per 18 April 2026, Mobil Premium dan Pajero-Fortuner Paling Boncos!
Pemanfaatan BBM Subsidi...
Pemanfaatan BBM Subsidi Selama Ini Dinilai Salahi Prinsip Keadilan
Harga BBM Naik, Isi...
Harga BBM Naik, Isi Tangki Full City Car Honda Brio Butuh Setengah Juta Rupiah
Kenaikan BBM Mendadak,...
Kenaikan BBM Mendadak, SPBU di Gunungkidul Pilih Tutup hingga Mesin Disesuaikan Harga
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
14 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
20 menit yang lalu
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
35 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
2 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Resmi Turun Lagi per 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved