Badan Penyalur Energi Bersubsidi Minta Dibentuk
A
A
A
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) meminta kepada pemerintah membuat badan entitas baru yang fokus dalam penjualan produk energi bersubsidi.
Selama ini pemerintah memberi penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang secara karakter memiliki orientasi terhadap bisnis.
"Membagi otak untuk dua aktivitasa tentu sulit. Seharusnya pemerintah siapkan badan khusus yang berkaitan pada produk energi bersubsidi," kata Anggota DEN Rinaldy Dalimi di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut Rinaldy, peran BUMN sektor energi seharusnya fokus dalam pengembangan sumber daya yang bisa dimaksimalkan dengan menciptakan paradigma pembangunan nasional. Selama ini, paradigma pemerintah dalam pengelolaan energi masih berkutat terhadap penerimaan negara.
Misalnya, dia mencontohkan, sebagai penyedia produk hilir bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), Pertamina memiliki tanggung jawab untuk menggelontorkan bahan bakar bersubsidi ke masyarakat. Namun fokus kinerja perusahaan terbebani dengan adanya penyediaan BBM bersubsidi yang harus mengikuti kebijakan pemerintah.
"Jadi, ini bisa membuat tempat cuci tangan para pejabat pemerintah," kata Rinaldy.
Di samping itu, peran BUMN sektor energi juga melibatkan sejumlah kementerian. Setidaknya ada tiga Kementerian yang ikut memberi andil terhadap kebijakan Pertamina ataupun PLN.
"Bayangkan Pertamina dan PLN itu saja ada tiga kementerian terlibat, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Otomatis bentuk bisnis yang memang dijalankan sebagai BUMN juga perlu memperhatikan aspek dari kementerian lain," ujar dia.
Selama ini pemerintah memberi penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang secara karakter memiliki orientasi terhadap bisnis.
"Membagi otak untuk dua aktivitasa tentu sulit. Seharusnya pemerintah siapkan badan khusus yang berkaitan pada produk energi bersubsidi," kata Anggota DEN Rinaldy Dalimi di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut Rinaldy, peran BUMN sektor energi seharusnya fokus dalam pengembangan sumber daya yang bisa dimaksimalkan dengan menciptakan paradigma pembangunan nasional. Selama ini, paradigma pemerintah dalam pengelolaan energi masih berkutat terhadap penerimaan negara.
Misalnya, dia mencontohkan, sebagai penyedia produk hilir bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), Pertamina memiliki tanggung jawab untuk menggelontorkan bahan bakar bersubsidi ke masyarakat. Namun fokus kinerja perusahaan terbebani dengan adanya penyediaan BBM bersubsidi yang harus mengikuti kebijakan pemerintah.
"Jadi, ini bisa membuat tempat cuci tangan para pejabat pemerintah," kata Rinaldy.
Di samping itu, peran BUMN sektor energi juga melibatkan sejumlah kementerian. Setidaknya ada tiga Kementerian yang ikut memberi andil terhadap kebijakan Pertamina ataupun PLN.
"Bayangkan Pertamina dan PLN itu saja ada tiga kementerian terlibat, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Otomatis bentuk bisnis yang memang dijalankan sebagai BUMN juga perlu memperhatikan aspek dari kementerian lain," ujar dia.
(rna)