OJK Klaim Penawaran Produk Melalui Telepon Berkurang

Sabtu, 23 Agustus 2014 - 19:30 WIB
OJK Klaim Penawaran...
OJK Klaim Penawaran Produk Melalui Telepon Berkurang
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim penawaran produk jasa keuangan melalui telepon dan pesan pendek (SMS) telah berkurang.

"Kami ada survei sejak tiga bulan terakhir sebelum Juni, dari rata-rata 4 sampai 5 tawaran menjadi 3 tawaran," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo dalam acara pelatihan wartawan di Bandung, Sabtu (23/8/2014).

Sri Rahayu mengatakan, OJK telah mengimbau agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak menawarkan produk jasa keuangan melalui telepon ataupun pesan pendek (SMS) sejak Mei lalu.

OJK menurutnya akan kembali melakukan survei tentang frekuensi penawaran produk jasa keuangan itu untuk mengetahui efektivitas implementasi aturan OJK mengenai perlindungan konsumen.

Seperti diketahui, sejak 6 Agustus 2014 lalu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mulai efektif berlaku efektif. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan juga telah mulai berlaku.

"Kita lihat setelah POJK itu berlaku apakah ini akan menurun drastis atau tidak, akan kita cek lagi," tambahnya.

Dalam ketentuan itu OJK melarang penggunaan saluran pribadi untuk menawarkan produk jasa keuangan tanpa persetujuan nasabah.

OJK menurutnya juga menggandeng instansi lain seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengoptimalkan pengawasan.

Dia juga tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. "Jadi hati-hati kalau mengisi undian, dan struk belanja di berbagai pusat perbelanjaan. Itu bisa dimanfaatkan oleh oknum," tambahnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
5 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
5 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
6 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
6 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
6 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
7 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved