OJK Klaim Penawaran Produk Melalui Telepon Berkurang
A
A
A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim penawaran produk jasa keuangan melalui telepon dan pesan pendek (SMS) telah berkurang.
"Kami ada survei sejak tiga bulan terakhir sebelum Juni, dari rata-rata 4 sampai 5 tawaran menjadi 3 tawaran," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo dalam acara pelatihan wartawan di Bandung, Sabtu (23/8/2014).
Sri Rahayu mengatakan, OJK telah mengimbau agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak menawarkan produk jasa keuangan melalui telepon ataupun pesan pendek (SMS) sejak Mei lalu.
OJK menurutnya akan kembali melakukan survei tentang frekuensi penawaran produk jasa keuangan itu untuk mengetahui efektivitas implementasi aturan OJK mengenai perlindungan konsumen.
Seperti diketahui, sejak 6 Agustus 2014 lalu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mulai efektif berlaku efektif. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan juga telah mulai berlaku.
"Kita lihat setelah POJK itu berlaku apakah ini akan menurun drastis atau tidak, akan kita cek lagi," tambahnya.
Dalam ketentuan itu OJK melarang penggunaan saluran pribadi untuk menawarkan produk jasa keuangan tanpa persetujuan nasabah.
OJK menurutnya juga menggandeng instansi lain seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengoptimalkan pengawasan.
Dia juga tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. "Jadi hati-hati kalau mengisi undian, dan struk belanja di berbagai pusat perbelanjaan. Itu bisa dimanfaatkan oleh oknum," tambahnya.
"Kami ada survei sejak tiga bulan terakhir sebelum Juni, dari rata-rata 4 sampai 5 tawaran menjadi 3 tawaran," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo dalam acara pelatihan wartawan di Bandung, Sabtu (23/8/2014).
Sri Rahayu mengatakan, OJK telah mengimbau agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak menawarkan produk jasa keuangan melalui telepon ataupun pesan pendek (SMS) sejak Mei lalu.
OJK menurutnya akan kembali melakukan survei tentang frekuensi penawaran produk jasa keuangan itu untuk mengetahui efektivitas implementasi aturan OJK mengenai perlindungan konsumen.
Seperti diketahui, sejak 6 Agustus 2014 lalu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mulai efektif berlaku efektif. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan juga telah mulai berlaku.
"Kita lihat setelah POJK itu berlaku apakah ini akan menurun drastis atau tidak, akan kita cek lagi," tambahnya.
Dalam ketentuan itu OJK melarang penggunaan saluran pribadi untuk menawarkan produk jasa keuangan tanpa persetujuan nasabah.
OJK menurutnya juga menggandeng instansi lain seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengoptimalkan pengawasan.
Dia juga tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. "Jadi hati-hati kalau mengisi undian, dan struk belanja di berbagai pusat perbelanjaan. Itu bisa dimanfaatkan oleh oknum," tambahnya.
(gpr)