OJK Kebut Persiapan Industri Asuransi Jelang MEA

Senin, 25 Agustus 2014 - 21:05 WIB
OJK Kebut Persiapan...
OJK Kebut Persiapan Industri Asuransi Jelang MEA
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan lapangan bermain yang fair untuk industri asuransi dalam negeri menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan. Berbagai aturan terus dikebut untuk dapat digunakan secepatnya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya terus mempersiapkan pasar asuransi yang adil menjelang pasar bebas ASEAN. Dia mengaku akan fokus mempersiapkan pengawasan risiko atau risk rating dari perusahaan asuransi. Sehingga nantinya pihaknya dapat menjaga keamanan nasabah dengan mengacu pada kesehatan keuangan, permodalan, operasional, pelayanan, dan SDM.

"Kami terus mempersiapkan aturan pengawasan risiko kesehatan keuangan setiap perusahaan yang akan masuk. Selain itu juga kami akan mengawasi tata kelola atau good governance supaya selalu sehat," ujar Dumoly saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2014).

Pihaknya terus berpacu dengan waktu untuk menciptakan harmonisasi regulasi. Selain itu peraturan utama lainnya yang sedang dirancang pihaknya untuk mengatur standarisasi pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi akan sangat dibutuhkan sesuai dengan posisi OJK yang pengawas sentral.

Sebagai pengawas sentral OJK harus mempunyai mekanisme pengawasan yang tepat."Pengawasan ini juga akan mencakup mengenai pelayanan konsumen dan transparansi produk. Selain produk juga akan diawasi kompetensi SDM yang tepat," ujarnya.

Pengawasan juga akan dilakukan untuk penguatan modal yang sedang dikembangan. OJK akan menerapkan pengawasan yang lebih condong ke arah supervisory action.

"Konteksnya nanti risk-based supervision yang terintegrasi. Kalau resiko atau exposurenya makin besar dan kewajiban makin membesar tentu ada rekomendasi ke asuransi untuk penguatan modalnya," ujarnya.

Hal lainnya yang sangat ditunggu ialah keberadaan Lembaga Penjamin Polis. Dia menjelaskan perkembangan penjaminan pemegang polis akan segera diterapkan setelah prosee Amandemen UU Asuransi rampung. Proses amandemen ini disebutnya masih belum tuntas dibahas di DPR dan pemerintah.

Lembaga yang berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap kewajiban perusahaan asuransi. "Begitu UU Asuransi selesai akan kita terapkan regulasinya," ujarnya.

Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) juga didukung oleh pelaku industri asuransi. Ketua AAJI yang juga sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim, mengatakan, pelaku usaha sangat mendukung pembentukan LPP.

“Tidak penting apakah LPP ini nantinya berdiri sebagai lembaga sendiri atau masuk bersama LPS, biar regulator saja yang mengatur. Yang penting, LPP itu ada. Ini akan membuat masyarakat lebih percaya terhadap asuransi,” ujar Hendrisman beberapa waktu lalu.

Dia mengaku OJK sudah melibatkan AAJI dan pihak terkait berdiskusi. Namun, saat ini, pembahasan belum sampai kepada besaran Uang Pertanggungan (UP) atau produknya.

“Melainkan, bagaimana LPP itu menjamin kewajiban perusahaan asuransi ketika mereka mempunyai kewajiban kepada pemegang polis,” terang dia.

Pelaku usaha sendiri berharap, regulator akan mempercepat pembentukan LPP, mengingat industri asuransi semakin berkembang. Ini mengingat, negara-negara kawasan yang sudah memiliki LPP, seperti Malaysia dan Singapura.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
6 menit yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
3 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
3 jam yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
4 jam yang lalu
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
5 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Vietnam Jelang Final AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved