BI Harapkan DPR Utamakan UU JPSK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W Martowardojo menilai, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) seharusnya didahulukan daripada RUU Perbankan. Pasalnya, RUU Perbankan dinilai masih harus didiskusikan kembali.
"Secara umum RUU Perbankan itu masih harus didiskusikan. Kalau memang akan dilakukan pembahasan, kami merasa lebih baik kalau RUU JPSK yang didahulukan saja, itu lebih baik diutamakan," ujar Agus usai acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2014 di Jakarta Convention Centre, Kamis (28/8/2014).
Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan akan melakukan finalisasi pembahasan RUU Perbankan sebelum habis masa jabatan pada 30 September 2014. DPR menilai pembahasan RUU Perbankan akan mulai dari awal lagi jika tidak segera disahkan sebelum berakhir masa jabatan mereka.
Keberadaan UU JPSK dinilai penting agar institusi keuangan di Tanah Air bisa mengantisipasi kemungkinan krisis ekonomi yang bisa kapan saja terjadi. Dengan UU JPSK, pemerintah bisa mengantisipasi krisis, yang meliputi mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya besar bagi perekonomian.
"Secara umum RUU Perbankan itu masih harus didiskusikan. Kalau memang akan dilakukan pembahasan, kami merasa lebih baik kalau RUU JPSK yang didahulukan saja, itu lebih baik diutamakan," ujar Agus usai acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2014 di Jakarta Convention Centre, Kamis (28/8/2014).
Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan akan melakukan finalisasi pembahasan RUU Perbankan sebelum habis masa jabatan pada 30 September 2014. DPR menilai pembahasan RUU Perbankan akan mulai dari awal lagi jika tidak segera disahkan sebelum berakhir masa jabatan mereka.
Keberadaan UU JPSK dinilai penting agar institusi keuangan di Tanah Air bisa mengantisipasi kemungkinan krisis ekonomi yang bisa kapan saja terjadi. Dengan UU JPSK, pemerintah bisa mengantisipasi krisis, yang meliputi mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya besar bagi perekonomian.
(rna)