SMGR Gandeng Empat Bank Kerja Sama Cash Pooling
A
A
A
JAKARTA - PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menjalin kerja sama sistem cash pooling dengan empat bank, yakni Mandiri, BRI, BNI dan CIMB Niaga.
Cash pooling merupakan pengelolaan dana seluruh anak perusahaan peserta pooling yang mempertimbangkan kebutuhan operasional peserta pooling, belanja modal secara grup, dan pendanaannya.
Peserta pooling bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana operasional yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan jika terjadi excess cash pada dana operasional peserta pooling, maka kelebihan dana tersebut akan ditransfer dan di-pool pada rekening cash pooling yang dikelola oleh holding company.
Direktur Semen Indonesia Dwi Soetjipto mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan implementasi salah satu program cash management untuk mengoptimalkan pengelolaan excess cash grup melalui sistem cash pooling pada bulan September 2014.
Dia mengungkapkan, saat ini pengelolaan likuiditas, yang meliputi pengelolaan modal kerja maupun excess cash masih dikelola oleh masing-masing operating company (opco).
“Diharapkan sistem cash pooling ini dapat meminimalkan biaya keuangan dan memaksimalkan return atas excess cash secara grup,” ungkap Dwi di sela-sela acara Peresmian Semen Indonesia Center Of The Champs di Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Dwi menuturkan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi kewenangan holding company dengan diimplementasikannya sistem ini, antara lain fungsi merencanakan, mengatur, menetapkan, dan melakukan investasi strategis atas excess cash grup.
Selain itu, memanfaatkan dan menempatkan excess cash grup pada notional pooling, shareholder loan, intercompany loan, serta lainnya.
“Yang terakhir, holding company menetapkan counterparty dalam bekerja sama untuk implementasi cash pooling,” imbuhnya.
Menurut dia, dengan diberlakukannya sistem cash pooling ini, operating company akan lebih fokus pada pengelolaan dana operasional untuk modal kerja, termasuk mengelola likuiditas operasional dan investasi non strategis (jangka pendek).
“Kami juga menjamin bahwa pemberlakuan sistem ini tidak akan berpengaruh terhadap kepemilikan dana dan aset milik opco karena secara legal dana dan aset tersebut masih dimiliki oleh opco,” kata dia.
Cash pooling merupakan pengelolaan dana seluruh anak perusahaan peserta pooling yang mempertimbangkan kebutuhan operasional peserta pooling, belanja modal secara grup, dan pendanaannya.
Peserta pooling bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana operasional yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan jika terjadi excess cash pada dana operasional peserta pooling, maka kelebihan dana tersebut akan ditransfer dan di-pool pada rekening cash pooling yang dikelola oleh holding company.
Direktur Semen Indonesia Dwi Soetjipto mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan implementasi salah satu program cash management untuk mengoptimalkan pengelolaan excess cash grup melalui sistem cash pooling pada bulan September 2014.
Dia mengungkapkan, saat ini pengelolaan likuiditas, yang meliputi pengelolaan modal kerja maupun excess cash masih dikelola oleh masing-masing operating company (opco).
“Diharapkan sistem cash pooling ini dapat meminimalkan biaya keuangan dan memaksimalkan return atas excess cash secara grup,” ungkap Dwi di sela-sela acara Peresmian Semen Indonesia Center Of The Champs di Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Dwi menuturkan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi kewenangan holding company dengan diimplementasikannya sistem ini, antara lain fungsi merencanakan, mengatur, menetapkan, dan melakukan investasi strategis atas excess cash grup.
Selain itu, memanfaatkan dan menempatkan excess cash grup pada notional pooling, shareholder loan, intercompany loan, serta lainnya.
“Yang terakhir, holding company menetapkan counterparty dalam bekerja sama untuk implementasi cash pooling,” imbuhnya.
Menurut dia, dengan diberlakukannya sistem cash pooling ini, operating company akan lebih fokus pada pengelolaan dana operasional untuk modal kerja, termasuk mengelola likuiditas operasional dan investasi non strategis (jangka pendek).
“Kami juga menjamin bahwa pemberlakuan sistem ini tidak akan berpengaruh terhadap kepemilikan dana dan aset milik opco karena secara legal dana dan aset tersebut masih dimiliki oleh opco,” kata dia.
(rna)