Privatisasi Pengelolaan Air Bersih Memberatkan Masyarakat

Selasa, 02 September 2014 - 20:44 WIB
Privatisasi Pengelolaan Air Bersih Memberatkan Masyarakat
Privatisasi Pengelolaan Air Bersih Memberatkan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Kontrak Pengelolaan air bersih yang dilakukan antara PT Palyja dan Aetra dinilai banyak memberatkan masyarakat Jakarta, dan merugikan pemerintah.

Koordinator Bidang Pengorganisasian dan Komunikasi Public Service International Asia Pasific, Indah Budiarti mengatakan, ini menjadi saat yang tepat bagi pemerintah Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta.

Sebab menurutnya, pengelolaan air bersih dan minum harus dikendalikan negara, karena air adalah salah satu sumber daya yang terkait erat dengan hajat hidup orang banyak.

"Ini momentum tepat mengambilalih pengelolaan air minum di Jakarta," ucap Indah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sejak awal tidak setuju pengelolaan air bersih dan air minum di Jakarta diserahkan ke perusahaan swasta, sebab ini dinilai jadi privatisasi. Sementara konstitusi dengan tegas mengatakan, bahwa air adalah salah satu sumber daya yang terkai terat dengan hajat hidup rakyat Indonesia.

Sebab itu, jika air diserahkan ke pihak swasta terlebih asing, hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga melanggar konstitusi. "Sudah sejak lama saya meminta agar Pemprov Jakarta ambil alih pengelolaan air minum. Apalagi operator swastanya juga abal-abal," paparnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan mengatakan, sudah sepantasnya pengelolaan air minum di Jakarta diambil alih dari tangan Palyja dan Aetra. Karena terbukti dua operator itu, banyak merugikan masyarakat Jakarta.

"Kenapa banyak merugikan, karena semangatnya memang komersialisasi air yang merupakan barang publik, sehingga pelayanannya kemasyarakat berdasarkan untung-rugi", tuturnya.

Gunawan menambahkan, air sebagai hak asasi manusia (HAM), seharusnya menjadikan negara khususnya pemerintah atau Pemda mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak atas air warganya.

"Air sebagai kekayaan alam yang mana Negara mempunyai hak menguasai untuk melindungi tujuan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat," pungkas Gunawan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3647 seconds (0.1#10.140)